Tanggapi Kasus Andi Arief, Nur Faizin: Kita Jadikan Hukum sebagai Panglima

Media Jatim

MediaJatim.com, Jakarta – Di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat, Andi Arief ditangkap karena dugaan kasus narkoba pada Minggu, 3 Maret 2019. Turut serta diamankan barang bukti penangkapan berupa bong dan alat isap sabu beserta seorang perempuan.

Sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, penangkapan Andi Arief menjadi isu sentral. Bahkan, diplot sebagai bahasan utama di Stasiun iNews, 4 Maret 2019.

Acara tersebut mendatangkan orang-orang penting yang kompeten di bidangnya. Di antaranya adalah Brigjen Dedi Prasetyo (Karopenmas Polri), Ardy Mbalembout (Devisi Hukum Demokrat) serta tokoh muda Nahdlatul Ulama, Nur Faizin, M.A yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Badan Ansor Anti Narkoba (Baanar) Nasional.

Baca Juga:  TKI Banyuwangi Meninggal Dunia di Taiwan

Menanggapi kasus Andi Arief, Nur Faizin tidak terkesan tergesa-gesa. Ia bisa memposisikan dirinya sebagai kaum muda yang fokus pada kasus narkoba, meski beberapa kali dipancing dengan pertanyaan ke arah politik.

“Saya tidak mau terjebak dalam persoalan politik. Yang ingin kami tekankan, bahwa narkoba itu bisa menyerang siapa saja, kaya, miskin, muda, tua, politisi atau tokoh masyarakat. Oleh karena itu Ansor membentuk Baanar, untuk menanggulangi terjadinya kasus narkoba” tanggapnya, sembari mengharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada.

Namun, sebagai aktivis anti narkoba, Nur Faizin sangat menyayangkan jika Andi Arief terbukti positif akan menjadi contoh yang kurang baik. Hal itu karena tidak lepas dari identitas Andi sebagai figur senior dalam dunia politik yang seharusnya menjadi teladan untuk generasi muda.

Baca Juga:  Praktik Pungli di SDN 1 Waru Barat Berdalih Uang Bangku

Berkaca pada kasus public figure seperti Andi, Nur Faizin meminta menjadikan hukum sebagai panglima. Artinya, siapapun yang salah harus ditindak sesuai hukum.

“Kita jadikan hukum sebagai panglima. Misalnya Andi Arief terbukti ya dihukum sebagaimana hukum yang berlaku. Jika tidak salah, ya tidak usah diproses,” ungkapnya.

Reporter: Rasyidi

Redaktur: A6