Dewan Riset Daerah (DPD), sebagian orang mungkin belum mengenalnya. Sebab, tidak semua Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki lembaga tersebut. Sebagian daerah ber-anggapan, tidak perlu membentuk Dewan Riset Daerah (DRD), dicukupkan kepada Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), atau Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bapepda). Akibatnya, arah pembangunan daerah yang disusun, kadang tidak berdasarkan hasil analisis dan kajian yang matang. Mencukupkan kepada kebiasaan, yang penting ada, berdasarkan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) yang akan dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) . Sekalipun, tidak semua program yang masuk musrembang, berkualitas dan ter-arah.
Setiap Pemerintah daerah memang memiliki Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan yang sudah disusun. Tujuanya, agar arah pembangunan sesuai dengan visi dan misi pemerintahan.
Keberadaan Dewan Riset Daerah (DPD) sangat penting keberadaanya. DRD memiliki peran strategis untuk memberikan bahan-bahan pertimbangan dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan suatu daerah. Apalagi, dalam melaksanakan tugasnya, DRD memiliki landasan hukum jelas. Yakni undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2002 Tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Diakui ataupun tidak, selama ini peran akademisi dalam rangka mendukung pembangunan daerah, belum dioptimalkan dengan baik. Hasil penelitian yang dilakukan oleh kalangan akademisi, sama sekali belum mendapat ruang khusus dari daerah. Padahal seharunya, pemerintah daerah meng-akomodir hasil penelitian para akademisi, yang penelitianya berkenaan dengan daerah dimaksud. Akibatnya, hasil penelitian akademisi, hanya selesai pada luaran yang diterbitkan di journal, ataupun dimamfaatkan oleh pengusaha, untuk dijadikan referensi pengembangan usahanya.
Sebagaimana UU Nomor 18 tahun 2002 Tentang sistem nasional penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pasal 13 ayat 1 disebutkan, Pemerintah mendorong kerja sama antara semua unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan jaringan informasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sementara dalam pasal 14 dalam undang-undang yang sama diatas, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha dapat membangun kawasan, pusat peragaan, serta sarana dan prasarana ilmu pengetahuan dan teknologi lain untuk memfasilitasi sinergi dan pertumbuhan unsur-unsur kelembagaan dan menumbuhkan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi di kalangan masyarakat.
Sementara dalam ayat 1 Pasal 20 UU Nomor 18 tahun 2002 menyebutkan Pemerintah daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.Ayat 2 menyebutkan Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah daerah wajib merumuskan prioritas serta kerangka kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dituangkan sebagai kebijakan strategis pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya. Dan dilanjutkan pada ayat 3 Dalam merumuskan kebijakan strategis yang dimaksud dalam ayat (2), pemerintah daerah harus mempertimbangkan masukan dan pandangan yang diberikan oleh unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dan untuk mendukung perumusan prioritas dan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut seperti yang disebutkan dalam ayat 4 pasal 20, UU Nomor 18 tahun 2002 pemerintah daerah membentuk Dewan Riset Daerah yang beranggotakan masyarakat dari unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerahnya.
Ruang akademisi dalam rangka ikut serta memberikan masukan terhadap pembangunan daerah, masih berkutat pada keterlibatan pembahasan rencana pembangunan ataupun seminar-seminar kegiatan. Sementara, hasil karya penelitian yang sudah dihasilkan oleh para akademisi, ruangnya masih sangat kecil, untuk dijadikan pertimbangan dalam pembangunan daerah.
Sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah, dengan kalangan akademisi perlu dilakukan. Khususnya dalam hal menyusun rencana pembangunan daerah berkemajuan dan menciptakan inovasi, yang diharapkan masyarakat, dalam segala sektor. Meliputi, sektor ekonomi dan keuangan, sektor lingkungan hidup, sektor tata ruang dan mitigasi penanggulangan bencana daerah, sektor energi dan sumber daya mineral. sektor budaya dan kesatuan bangsa. Sektor hukum, politik dan pemerintah. Sektor pendidikan, kesehatan dan kependudukan. Sektor pertanian, perikanan dan kehutanan. Sektor transportasi dan infrastruktur serta sektor industri dan perdagangan.
Dari sektor tersebut, nantinya Dewan Riset Daerah (DPD) akan memilah, sektor strategis yang perlu didahulukan, dan sesuai dengan visi dan misi pembangunan yang ingin dicapai oleh kepala daerah.
Dewan Riset Daerah (DPD) memiliki mamfaat besar, dalam menentukan arah pembangunan suatu daerah. Salah satunya, sinergi antara birokrasi dan akademisi serta masyarakat, dalam menentukan arah pembangunan melalui hasil kajian bersama, transfer pengetahuan, dan kolaborasi kemampuan dari latar belakang keilmuan dan pengetahuan yang berbeda.
Penulis merupakan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) STIE Bakti Bangsa Pamekasan.