MediaJatim.com, Pamekasan – Ragam inovasi terus dilancarkan oleh Bupati H Baddrut Tamam. Salah satunya adalah mengetengahkan program Pamekasan Cantik.
Program Pamekasan Cantik tersebut merencanakan momumen Arek Lancor (Arlan) menjadi representasi program Pamekasan Cantik.
Program yang dicanangkan direalisasikan dalam 100 hari program kerja Bupati Baddrut Tamam itu disambut positif oleh banyak kalangan. Termasuk dari pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan sendiri.
“Program ini sebagai ikhtiar menjadikan Pamekasan sebagai kabupaten yang indah, bersih, dan sejuk,” terang Bupati Baddrut Tamam.
Untuk saat ini, diakuinya masih kesulitan untuk melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Arek Lancor. Sebab untuk menjadikan tugu Arek Lancor menjadi representasi Pamekasan Cantik, pemerintah harus lebih dulu mensterilkan area tersebut dari operasi PKL.
Guna merealisasikan program Pamekasan Cantik, tambahnya, bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab satubdinas. Terlebih, untuk merealisasikan program itu, pemerintah harus lebih dulu menertibkan PKL.
“Oleh sebab itu, butuh peran bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk bisa merealisaskan program tersebut,” tegasnya.
Bupati Baddrut Tamam menekankan agar semua OPD bersinergi untuk merealisasikan program itu, Satpol PP, Disperindag, Dishub, PUPR dan Bappeda, juga memiliki tanggung jawab yang sama.
Untuk merealisasikan program Pamekasan Cantik itu, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Sebab, menurutnya, Pamekasan Cantik tidak sebatas menjaga kebersihan, tapi juga perlu melakukan penataan pepohonan agar nampak indah dan asri. Dan penghijauan area perkotaan.
Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Hosnan Ahmadi mengatakan, meski tidak bisa direalisasikan dalam tahun ini, pemerintah harus memiliki target yang jelas, kapan program itu akan direalisasikan dengan sempurna.
Pemerintah kabupaten harus punya target untuk menata taman Arek Lancor sebagaimana fungsinya. Jangan sampai pemerintah kalah dari PKL yang sudah jelas melanggar regulasi tentang pemanfaatan taman kota tersebut.
Dengan regulasi itu, pemerintah memiliki hak penuh untuk melakukan penertiban da penataan PKL. Namun demikian, dia juga memintah agar pemerintah bisa memperhatikan lahan pendapatan PKL.
Sebelum melakukan penertiban dan penataan, pemerintah harus menyediakan lahan pendatapan baru untuk PKL. Jangan sampai, penertiban yang dilakukan tidak dibarengi dengan solusi lahan jualan baru bagi para PKL. Jika demikian, pihaknya yakin, tidak akan ada gelombang penolakan dari PKL.
“Pemerintah harus segera mengembalikan taman kota pada fungsi dan pemanfaatannya,” katanya.
Reporter: Zul
Redaktur: A6