Lantik KPPS, PPS Kertagena Tengah Langgar Aturan Normatif

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kertagena Tengah bersama Staf Kesekretariatan resmi melantik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kantor Desa Kertagena Tengah, Rabu (27/03/2019) malam.

Sebanyak 105 anggota KPPS dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) khidmat mengikuti acara sampai selesai.

Baitur Rahman selaku ketua PPS mengungkapkan, pihaknya sengaja mendatangkan semua anggota KPPS agar semuanya bisa merasakan suasana sakral saat pelantikan.

“KPPS yang kami lantik biasanya hanya ketuanya saja, tetapi kami ingin semuanya terlibat dari awal, agar satu sama bisa saling mengenal, sehingga semua anggota KPPS kami undang,” ungkap Baitur.

Baca Juga:  Partai UKM Dukung Parlementary Threshold

Menanggapi pernyataan Ketua PPS tersebut, komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Hairul Anam menjelaskan, PPS Desa Kertagena Tengah telah melanggar aturan normatif pelantikan KPPS.

Menurut Anam, pelanggaran normatifnya adalah mendatangkan semua anggota KPPS dalam pelantikan, yang biasanya yang dilantik hanya Ketuanya saja.

“Namun hal itu tidak masalah, karena tidak melanggar undang-undang negara tentang Pemilu, tapi hanya suatu kebiasaan,” tegasnya.

“Kami sangat bangga dan mengapresiasi inisiatif PPS Desa Kertagena Tengah untuk mengundang semua anggota KPPS dalam pelantikan kali ini, semoga ini menjadi awal yang baik dan menjadi penyemangat bagi semua anggota KPPS dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang,” lanjut Anam.

Baca Juga:  Kekuasaan Bukan Segala-galanya

Setelah pelantikan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara umum terkait logistik Pemilu 2019. Dan acara ini juga mengundang Kepala Desa setempat dan Pengawas Desa (PD).

Reporter: Imam Syafii

Redaktur: Sulaiman