MediaJatim.com, Banyuwangi – Petugas Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil menangkap satu pelaku pencurian disertai pemberatan di rumah milik Gusnudin (48) warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 03 Desa Sraten Kecamatan Cluring.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisal AI (43) warga Dusun Krajan Rt 04 Rw 02 Desa Sraten Kecamatan Cluring, sedangkan pelaku berinisial M, masih dalam pengejaran petugas.
Kronologi kasus pencurian ini menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias Melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun, terjadi Minggu 7 April 2019 sekitar Pukul 18.00 WIB.
Saat kejadian, kondisi rumah korban kosong dan terkunci, karena ditinggal pemiliknya mengantar anaknya ke Pondok Pesantren Blokagung, Kecamatan Tegalsari.
Sepulang dari Blokagung, sekitar Pukul 20.30 WIB korban melihat pintu kamar dalam keadaan sudah terbuka dan pintu almari yang ada di kamar tidurnya terbuka dan terdapat bekas dicongkel.
Setelah dilihat, uang kurang lebih uang korban di dalam almari Rp 35 juta hilang. Bahkan 1 HP mrek Nokia di atas tempat tidur korban, juga raib. Karena mengalami kerugian sebesar Rp. 36.150.000.00 saat itu juga korban melaporkannya ke mapolsek setempat.
Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cluring langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AI, terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Cluring.
Dari hasil intrograsi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan rekannya berinisal M, dengan cara memanjat tembok belakang rumah, lalu mencongkel pintu belakang.
Karena tak bisa melalui pintu tersebut, kemudian M, naik ke atap dan membuka genteng. Kemudian masuk lewat plavon dan mengambil uang yang ada di kamar korban dalam almari, dengan cara mencongkel menggunakan obeng.
Sedangkan pelaku AI, menunggu di luar rumah berjaga jaga melihat jika korban pulang. Tak lama kemudian M, memanggil pelaku untuk meminta bantuan ke luar, dengan cara menggunakan tangga memanjat pagar tembok.
Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka AI diberi uang 1 bendel sebesar Rp 10 juta dan 1 buah Hp mrek Nokia. Usai itu, keduanya berpisah.
Namun pelaku AI, tidak mengetahui berapa jumlah uang yang di bawa M. Kemudian uang pemberian M, digunakan tetsangka untuk berfoya – foya hingga tak tersisa.
“Pelaku AI sudah kami tangkap, M masih kita kejar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Ipda Sadimun.
Dari kasus ini, di TKP polisi menyita barang bukti berupa 1 buah gergaji kondisi gagang terbakar, 1 buah sandal diduga milik peaku kondisi sebelah kiri putus, 1 buah dosbok handphone merek Nokia dan 1 buah obeng.
Sedangkan dari tersangka AI, polisi menyita 1 buah gelang emas berat 6,950 gram beserta suratnya, 1 buah cincin enam berat 2,400 gram beserta suratnya, uang sebesar Rp 30.000, 1 potong baju warna biru dan 1 potong celana pendek jenis jean warna abu abu. Disita juga dari saksi berinisal MN, sebesar Rp. 2 juta.
“Pelaku berhasil di tangkap berkat petunjuk barang bukti di TKP. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP,” tegas Ipda Sadimun.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman