MediaJatim.com, Banyuwangi – Bulan Ramadhan 1440 Hijriyah, aparat kepolisian di Banyuwangi Jawa Timur menggencarkan razia penyakit masyarakat. Salah satunya difokuskan ke peredaraan miras.
Di sektor Muncar, Rabu (15/5) menurut Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan, petugas reskrim berhasil mengamankan miras dari tiga penjual. Warga penjual miras tersebut masing – masing berinsial HW (35) warga kelahiran Dusun Sidokare Kecamatan Sidarjo Kabupaten Sdioarjo yang berdomisili di Dusun Kalimati Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar.
Dari tangan HW pemilik toko di Dusun Kalimati ini, petugas mengamankan miras 8 botol minol merk Bir Bintang, 72 botol miras merk Anggur Merah yang disimpan penjual tersebut di rumahnya. Dari bukti itu kemudian penjual dan barang bukti itu di amankan ke mapolsek setempat, sekitar Pukul 21.00 WIB.
Di malam yang sama, petugas mengamankan pria penjual miras berinsial SC (44) warga Dusun Tratas Desa Kedungringin Kecamatan Muncar. Dari penjual ini polisi berhasil menyita barang bukti 3 botol tuak ukuran 1,5 liter siap edar, dan uang tunai penjualan miras tersebut Rp. 10 ribu di rumah pelaku. Dari bukti ini penjual beserta bukti itu diamankan ke polsek setempat.
Rabu (15/5) Pukul 08.00 WIB, Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri bersama 5 angotanya juga mengamankan 1 orang penjual miras berinisial SP (61) warga Dusun Kedung Dandang Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar.
Dari penjual ini polisi mengamankan barang bukti 3 botol ukuran 1,5 liter berisikan miras jenis tuak dan uang hasil penjualan Rp. 60 ribu. Barang bukti ini didapat petugas di kediaman penjual tersebut.
“Seluruh barang bukti kita sita. Penjualnya kita lanjut proses Tipiring karena tidak memiliki izin menjual miras tersebut,” Tegas Iptu Eko Darmawan.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman