Opini  

Sikap Masyarakat Madura Terhadap Tradisi Carok

Media Jatim

Kata “Madura” dalam benak sebagian orang akan terbayang alam yang tandus, perilaku yang kasar dan arogan bahkan menakutkan, citra negative yang paling kentara adalah mengenai “ Carok” dan “ Clurit” jadi kata carok konon membuat miris hati, perasaan dan jiwa, angat identik dengan aroma kekerasan, karena yang ada dalam bayangan adalah tindakan perkelahiandenagan menggunakan senjata tajamberbentuk celurit, melengkung dan sangat tajam pada bagian ujungnya. Stereotip ini meskipun tidak selalu mencerminkan realitas yang sebenarnya, antara lain menyebut orang Madura keras prilakunya, kaku, ekspresif, temperamental, pendendam, dan suka melakukan tindakan kekerasan, seringkali mendapatkan pembenaran ketika terjadi kasus-kasus kekerasan dimana pelakunya orang Madura.

Perilaku carok tidak akan muncul begitu saja, melainkan ada penyebab yang sangat esensial, pemicu utama dari budaya carok adalah ketika harga diri dan martabat seseorang terlukai, tercemar ataupun terinjak- injak. Kasus carok ini diantaranya pernah terjadi dan menelan 7 jiwa di kabupaten Pamekasan pada bulan juni 2007 dan pada tahun 2014, kedua carok ini awalnya dipicu oleh sesuatu yang esensial dan prinsipil namun lambat laun persoalan bergeser pada masala martabat dan harga diri, pergeseran pada persoalan- persoalan sepele dan kecil tersebut seperti perbedaan dari tiap personal (pribadi) yang menjadi pemicu carok, misalnya melanggar kesopanan, persoalan anak-anak,penghinaan dan persoalan- persoalan kecil yang mampu membakar emosi.

Perkembangannya budaya carok lambat laun bisa terkikis dari masyarakat tradisional Madura, hal itu disebabkan oleh gesekan dengan budaya yang datang dari luar Madura selain akses pendidikan yang telah memasuki sendi-sendi kehidupan. Dengan demikian budaya corak sebagai warisan lama, secara perlahan akan punah, apalagi senjata yang bia dipakai untuk carok yaitu celurit telah berubah fungsi menjadi “ celurit mas”, gambaran inilah yang secara terus menerus didengungkan dan dikumandangkan oleh D. Zawawi Imron(1986), penyair dan budayawan Madura untuk menepis sekaligus menghapus pandangan tentang orang Madura yang senantiasa digambarkan sosok yang keras, angkuh, egois, kumuh, bromocorah, masyarakat pinggiran dengan akses kental logat Madura yang amburadul.

Baca Juga:  Hakikat Belajar dan Pembelajaran

Dari fakta-fakta diatas maka penelitian ini bertujuan untuk meneliti sikap individu maupun kelompok orang Madura tentang pandangan mereka terhadap tradisi carok dan alasan-alasan yang memicu terjadinya perilaku carok di pulau Madura. Penelitian ini sangat penting dilakukan bertindak sering dengan adanya faktor-faktor seperti perkembangan peradaban dan perubahan pola pikir dan sikap karena pendidikan dan pengalaman, serta pergantian generasi dari waktu ke waktu di pulau Madura.

Sikap ini didefinisikan sebagai kesediaan untuk bereaksi(disposition to react)secara positif atau secara negative terhadap objek-objek tertentu (Sarwono, 2000: 27). Sikap ini juga dimaknai sebagai kecenderungan bertindak, berpersepsi, berpikir dan merasa dalam menghadapi objek, ide, situasi atau nilai ( Rakhmat, 1992: 39). Sementara, Azwar (2003) mendefinisikan sikap sebagai suatu pola prilaku, tendensi atau kesiapan antisipatif, predisposisi untuk menyesuaikan diri dalam situasi sosial atau secara sederhana sikap demikian, sikap merujuk pada pandangan atau perasaan yang disertai kecenderungan untuk bertindak terhadap obyek tertentu yang senantiasa diarahkan kepada sesuatu artinya tidak ada sikap tanpa obyek.

Budaya Madura sesungguhnya sesuai dengan sesuai dengan nilai- nlai sosial budaya yang positif hanya saja kemudian nilai-nilai tersebut tertutupi sikap dan perilaku negatif sebagian orang Madura sendiri, sehingga muncul stereotip tentang orang Madura dan lahir citra yang tidak menguntungkan.

Kata tradisi dan budaya adalah dua kata yang sering digunakan dalam makna yang sama dalam merujuk pada makna kebiasaan atau adat suatu masyarakat tertentu, terkait dengan dengan hal tersebut, dua kata tersebut memiliki hubungan yang sangat erat, budaya memiliki cakupan yang lebih luas dari pada tradisi, budaya sebagai wujud ideal yang bersifat abstrak yang tidak dapat diraba dalam pikiran manusia yang dapat berupa ide, gagasan, norma, dan keyakinan (Koentjaraningrat, 1989: 22), jadi budaya merupakan hasil karya manusia melalui cipta, rasa, dan karsanya dibentuk dari aneka ragam tradisi, pola pikir, kebiasaan, karya seni dan sebagainya.

Baca Juga:  Pesan Ketua PCNU Pamekasan Bagi Santri

Carok dapat dilakukan dengan menantan satu lawan satu atau menikam musuh dari belakang, konon di wilayah Madura tradisi carok itu sampai turun temurun, keluarga menjadi korban carok akan menyimpan baju yan bersangkutan (meninggal) pada tetangganya yang kelak diperlihatkan pada anaknya setelah dewasa bahwa ayahnya mati karena carok atau dibunuh.

Ada banyak teori tentang konflik kekerasan orang Madura yang disebut dengan carok ini, secara umum sama-sama menyatakan bahwa carok adalah konflik kekerasan orang Madura yang timbul karna persoalan harga diri, teori tersebut hanya dikemukakan oleh orang—orang luar Madura berdasarkan pengamatan.

Beberapa hasil wawancara penulis bahwa ada beberapa orang yang mengatakan bahwa carok itu bukan tradisi dan budaya orang Madura, mereka lebih suka menyelesaikan permasalahan-permasalahan dengan bijak tanpa adanya kekerasan walaupun permasalahan tersebut menyangkut harga diri. Mereka juga menyadari bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum agama dan negara, oleh karena itu perilaku carok adalah perbuatan dosa besar yang melanggar perintah Allah, namun menurut mereka meskipun demikian carok masih terjadi di wilayah Madura, perbuatan ini tidak mewakili masyarakat Madura tetapi lebih bersifat personal dan lokal,bagaimanapun juga nilai-nilai negatif yang dilakukan oleh beberapa atau sebagian kecil orang Madura ini mampu menutupi nilai-nilai positif yang dilakukan sebagian besar orang Madura (Wiyata, 2006: 18).

Jadi beberapa orang menyikapi bahwa orang Madura cinta damai dan sejahtera, mereka akan mengambil langkah bijak dalam mengatasi permasalahan tanpa adanya kekerasan, carok adalah perbuatan keji dan mungkar serta melanggar hukum negara yang pelakunya akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal yang ada menurut UUD 1945, dan carok hanyalah sebatas perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu berpikir panjang dan bagi orang yang menganggap bahwa kemenangan dalam carok adalah kebanggaan dan kemenangan bagi dirinya sendiri.

Oleh: Merry Riskiyana Najiyah