Bidikmisinya Dicabut, Mahasiswa IAIN Madura Surati Presiden Jokowi

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan- Setelah dicabut beasiswa Bidikmisinya melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Madura bernomor B-1465/On.38/R/PP 00.9/07/2019 pada Jum’at (5/7/2019) lalu, Moh Abdan Syakuro kirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo.

Dalam surat itu, mahasiswa yang akrab disapa Abdan itu menyampaikan kekecewaan terhadap isi Keputusan Rektor yang dianggap gegabah dan sepihak. Berikut isi suratnya:

Kepada Yang Terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo

Assalamualaikum. wr. wb

Salam hormat saya sampaikan kepada sampeyan selaku bapak presiden Republik Indonesia. Semoga bapak selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT. Untuk menjalankan aktivitas dengan baik dan juga diberikan berkah dalam setiap perjalan memimpin negara Republik Indonesia ini. Perkenalkan nama saya Moh. Abdan Syakuro dari Desa Karduluk, kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur . Saya tinggal di sebuah kampung kecil tepatnya di Pulau Madura yang memiliki harapan besar untuk membanggakan kedua orang tua saya dan negara tercinta Republik Indonesia. Saya seorang mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) di kampus Institut Agama Islam Madura (IAIN MADURA) yang mendapatkan BIDIKMISI di kampus dan seorang mahasiswa yang tidak mampu, miskin dan sangat sederhana. Namun dibalik itu semua saya memiliki tujuan besar untuk meraih kesuksesan di masa depan. Saya buktikan kepada kampus bahwa saya layak mendapatkan BIDIKMISI ini dan negara tidak salah memberikan amanah suci untuk mempergunakannya sebagai hal yang bermanfaat bagi saya dan orang banyak dengan bentuk mensukseskan tujuan pendidikan melalui BIDIKMISI yang saya dapatkan dikampus tercinta IAIN Madura. Bukti pertama yaitu saya berhasil meraih juara 1 debat ilmiah se-Jawa Timur yang di adakan oleh kampus IAIN Jember pada tanggal 02 Desember 2018, bukti kedua saya berhasil juara 3 lomba Presentation Competion (PRESCO) se-Madura yang diadakan oleh UKK Pendidikan Intelektual dan Riset IAIN Madura pada tanggal 12 April 2019, bukti ketiga saya mendapat juara 3 lomba Karya Tulis Ilmiah (ESAI) se-Jawa Timur yang diadakan oleh Dema IAIN Ponorogo pada tanggal 27 Maret 2019-14 April 2019, bukti keempat saya juara 3 lomba Karya Tulis Ilmiah (ESAI) se-IAIN Madura yang diadakan olek UKM LPM Aktivita IAIN Madura pada tanggal 14 Mei 2019. Semua bukti tersebut saya Ikhlas melakukan perjuangan itu untuk membanggakan kampus tercinta, namun pada tanggal 05 Juli 2019 saya di berikan surat oleh kode etik kampus IAIN Madura tentang sanksi PENCABUTAN BIDIKMISI dan PENCABUTAN KEPEMIMPINAN HMPS PIAUD. dikarenakan saya melakukan Aksi Demonstrasi (Menyampaikan Aspirasi) di kampus IAIN Madura pada tanggal 19 Juni 2019. Bidikmisi saya dicabut tanpa ada keterangan pelanggaran yang jelas dan juga bukti konkret bahwa saya melanggar kode etik kampus, ini adalah salah satu ke sewenang-wenangan Rektor dan tim kode etik IAIN Madura dalam memutuskan memberikan sanksi terhadap saya tanpa dasar yang jelas. Mungkin hanya bapak satu-satunya harapan saya untuk mengembalikan Bidikmisi yang telah di cabut oleh kampus agar supaya saya bisa melanjutkan kuliah dan bisa membanggakan orang tua saya nanti di masa depan pak. Saya orang tidak mampu bahkan melihat orang tua bekerja membanting tulang untuk melihat anaknya menggapai cita-cita mulia yang saya harapkan pak, tolong bantu saya untuk bisa kembali melanjutkan kuliah. Hanya bapak harapan terakhir saya ……….. Tolong bantu saya pak.
Saya akan ceritakan kronologisnya kepada bapak agar supaya bapak lebih yakin untuk membantu saya.

“Pada tanggal 19 Juni 2019 saya melakukan aksi demonstrasi melalui komonitas Gerakan Mahasiswa Penyambung Aspirasi (GEMPA), saya bertugas sebagai Orator aksi . Dengan tujuan untuk mengembalikan sistem pemilihan Dema I IAIN Madura kembali pada sistem demokrasi (satu orang satu suara), dan kami menolak adanya sistem perwakilan yang telah di atur dalam Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Nomor 4961 Tahun 2016 Tentang pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Alasan kami karena untuk melaksanakan keputusan tersebut masyarakat kampus IAIN Madura belum siap dalam artian Sema Fakultas masih tidak ada, dan Statuta IAIN Madura belum turun, maka dari itu serasa memaksakan apabila Rektor IAIN Madura melaksanakan keputusan itu. Di selang beberapa saat aksi berjalan kami dihadang oleh Satpam dan Resiment Mahasiswa (MENWA) sehingga terjadi bentrok dan ada aparat kampus yang melakukan pemukulan terhadap massa aksi demonstrasi akibatnya situasi pada waktu itu tidak kondusif sehingga melahirkan kekecewaan dan massa aksi melakukan pembakaran ban bekas dan penyegelan kampus. Pada waktu itu saya bertugas sebagai orator aksi terus berusaha menyampaikan materi yang telah dimandati oleh korlap aksi, dan kami tidak ditemui oleh Rektor serta aspirasi kami tidak tersampaikan. Kami tetap menunggu pimpinan untuk menghargai dan menemui kami di lapangan, namun dari pagi jam 8:00 sampai jam 15:00 tidak membuahkan hasil apa-apa.
Pada tanggal pada tanggal 19 Juni 2019 setelah aksi demonstrasi selesai saya di telfon oleh orang tua saya sambil beliau meneteskan air mata (menangis) dan beliau sampaikan pada saya bahwa ada surat dari kode etik yang didalamnya berisi surat pemanggilan sidang terkait pelanggaran kode etik kampus IAIN Madura pada tanggal 24 Juni 2019 tepatnya pukul 10:00 WIB di Gedung Multi Chenter Lantai II IAIN Madura. Orang tua saya terus menangis dan memohon untuk saya segera pulang kerumah, beliau kecewa pada saya karena mungkin beliau tidak tau apa permasalahan yang sedang di alami oleh anaknya. Dari pihak kampus tidak menyertakan di dalam surat pemanggilan sidang terkait pelanggaran apa yang saya lakukan dan juga anehnya orang tua saya selaku wali tidak diperkenangkan hadir pada prosesi sidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2019, sehingga orang tua terus terusan gelisah sepanjang hari sampai waktu malam melaksanakan shalat tahajjud sambil meneteskan air mata. Saya mencoba mengkonfirmasi kepada bapak Syaiful Hadi ketua kode etik IAIN Madura beliau mengatakan “bahwa sidang yang akan dilaksanakan berupa sidang edukasi” namun saya sempat berasumsi kalo memang sidang edukasi kenapa orang tua saya tidak bisa dihadirkan??? Aneh kan. Saya mencoba komonikasi kepada Korlap Aksi yaitu saudara Idrus Ali dia mengatakan “bukan cuman kamu yang diberikan surat akan tetapi saya juga dikirimi surat dan beberapa rekan lainnya yaitu Moh. Rofiqi (Orator), Imron Syyadi (Massa) serta isi suratnya sama”.

Pada tanggal 24 Juni 2019 kami menghadiri sidang tersebut tepat waktu, namun saya masih menunggu sampai satu jam di luar ruangan. Saya timbul pertanyaan terhadap proses sidang ini, apa yang dilakukan tim kode etik didalam? Kenapa tidak sesuai dengan jam yang telah tertera di surat kemaren?. Beberapa saat kemudian saya dipanggil masuk keruangan sidang dengan membawa KTM. Di dalam ruangan saya pertamanya meminta untuk mendukumentasikan melalui rekaman suara, namun tidak diperbolehkan. Saya disumpah lalu pimpinan sidang menyampaikan praduga yang dilaporkan oleh pelapor yaitu pertama saya diduga melakukan pembakaran ban bekas, kedua saya diduga melakukan penyegelan kampus IAIN Madura, ketiga saya diduga mengganggu ketertiban jalan umum. Pimpinan sidang juga mempertanyakan tugas saya pada waktu aksi demonstrasi?, Setelah selesai pimpinan sidang menyampaikan pertanyaan saya jawab satu persatu bahwa pada waktu melakukan aksi demonstrasi bertugas sebagai Orator aksi. Selanjutnya saya menjawab ketiga praduga yang disampaikan tidak ada kaitannya dengan saya yang lagi bertugas sebagai Orator aksi dan posisi saya pada waktu ban yang terbakar dan penyegelan kampus saya berada diatas soud sistem menyampaikan materi terkait tujuan demonstrasi yang disampaikan kepada seluruh mahasiswa, maka otomais saya murni menyampaikan aspirasi yang telah diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Terkait praduga yang ketiga saya tetap mengatakan bahwa dugaan itu adalah ranahnya Korlap yang menjawab jadi saya katakan bahwa saya sebagai orator hanya menyampaikan materi atas intruksi korlap. Ada banyak pertanyaan yang keluar dari praduga namun saya tidak menjawab dan justru meminta untuk lebih bijaksana kepada tim kode etik dalam mengatur pertanyaan yang akan di sampaikan. Tim kode etik sempat mengatakan “apabila kami mengeluarkan bukti apakah anda mengakuinya”, saya persilahkan tim kode etik memaparkan bukti namun dihalalngi oleh rekannya? Aneh sekali persidangan waktu ini tidak ada bukti satu pun yang di keluarkan dari pelapor dan tim kode etik, saya hanya diberikan pertanyaan. Saya berpikiran sidang ini seperti tujuan akhir semester yang hanya ada diberikan soal saja. Usai sudah persidangan dan saya keluar dari ruanagan.
Setelah beberapa hari kami belum diberikan konfirmasi dari tim kode etik. Lalu kami pertanyakan kapan sidang kedua akan dilaksanakan yang telah tertera di peraturan sidang kode etik IAIN Madura, namun apa nyatanya pada tanggal 5 juli 2019 jam 09:30 dimohon menghadap ke ruanagan prodi TBIN untuk mengambil surat putusan kode etik. “ungkapnya bapak Hafid selaku tim dari kode etik IAIN Madura melalui via WA ke saya dan rekan saya yang bertiga itu”. Saya timbul lagi pertanyaan, kenapa surat putusan kok bukan surat pemanggilan kedua? Dan juga di ruang prodi TBIN kok bukan di Kantor kode etik?. Lalu teman saya mengambil ke empat surat tersebut yang berisi keputusan rektor terkait sanksi saya melakukan pelanggaran. Sanksi pertama Membatalkan nilai lulus matakuliah akhlak tasawuf dan mewajibkan yang bersangkutan untuk memprogram kembali matakuliah akhlak tasawuf sesuai ketentuan. Kedua Mencabut hak memperoleh beasiswa BIDIKMISI mulai Semester Gasal Tahun Akademik 2019/2020. Ketiga tidak dilantik sebagai ketua Himaprodi PIAUD Tahun 2019/2020.

Saya tidak habis pikir dengan keputusan tersebut yang jelas masih belom selesai proses tahapan persidangan, saya masih tidak terbukti melanggar, tidak ada bukti dari pelapor dan kode etik, sanksi yang di berikan tidak masuk akal padahal IPK saya 3,52, dan tidak ada kaitannya dengan kepemimpinan saya di HMPS PIAUD.”

Begitulah, pak kronologinya yang membuat oragtua saya sampai hari ini tidak henti kepikiran dan menangis karena memikirkan biaya kuliah yang sangat besar. Saya diberikan pesan dari ibu saya unuk menyampaikan salam terhadap sampeyan dan meminta bantuan untuk mengembalikan bidikmisi saya yang dicopot melalui mekanisme yang tidak jelas dengan keputusan Rektor yang tidak netral dan semena-mena. Sekali saya mohon bantuan bapak, saya hanya orang desa, miskin pak dan saya memiiki tujuan untuk membanggakan orang tua, kampus, dan negara tercinta Republlik Indonesia. Apabila dalam surat ini ada bahasa yang kurang baik maka saya selaku manusia yang tidak pernah lepas dari keslahan yang di sengaja maupun tidak, saya mohon maaf dan mohon dimaklumi…..
Wassalammualaikum. Wr. Wb

Sumenep, 8 Juli 2019

Hormat Kami,

MOH. ABDAN SYAKURO
NIM: 20170701061038

Reporter: Gafur

Baca Juga:  Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Kenapa Tidak?, Benteng Indonesia: Kita Pernah Merubah Konstitusi UUD 1945

Redaktur: Zul