Mantan Kepala Desa Jaddung Diduga Gelapkan ADD Tahun 2018

Media Jatim
Ilustrasi Penggelapan ADD, (Ist).

MediaJatim.com, Sumenep – Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 di Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga digelapkan.

Diketahui pemanfaatan anggaran senilai 270 juta rupiah lebih sampai saat ini belum ada kejelasan belanja. Bahkan anggaran tersebut tetap dimasukkan pada APBDes 2019 sebagai silpa. Padahal uang itu sudah tidak ada di RKD.

Bahkan, dana senilai ratusan juta disinyalir dipakai mantan kepala desa. Hal itu terbukti dana DD dan ADD 2019 tahap pertama belum bisa dicairkan.

“ADD 2018 belum dibelanjakan, sebab sudah tidak lagi di RKD memang seharusnya sudah dibelanjakan. Tapi saat ini belum dibelanjakan,” kata Pj Kepala Desa Jaddung, Samsul Arifin.

Baca Juga:  Sebar Materi Edukasi untuk Cegah Hoax

Samsul melanjutkan, mantan kepala desa Jaddung mengakui bahwa anggaran itu sudah digunakan berdasarkan surat penjanjian yang dilakukan untuk mengembalikan uang pada tanggal 5 Agustus 2019 kemarin.

“Mantan kades mau mengembalikan uang hanya 200 juta ke RKD pada tanggal 5 kemarin tapi kami menolak sebab tidak dibayar penuh,” ungkapnya, saat dikonfirmasi sejumlah media, selasa, (6/8/2019).

Pihaknya mengaku, DPMD Sumenep dan Camat Peragaan berupaya memediasi mantan Kades dengan pemerintah Desa Jaddung di Kecamatan Peragaan.

“Kesepakatan tadi, membuat pernyataan lagi dan berjanji mengembalikan, paling lambat tanggal 12 Agustus. Kalau tetap tidak dibayar, maka itu menjadi tanggungjawab mantan kades,” tegasnya.

Selain itu Camat Pragaan, Darussalam membenarkan bahwa sudah dilakukan mediasi dan sudah klir akan mengembalikan dana silpa ADD itu.

Baca Juga:  Meski Diberhentikan Sementara, Kepsek Cabul dan Ibu ASN yang "Jual" Anak di Sumenep Tetap Digaji

“Ya tadi sudah dipertemukan, mereka tetap kooperatif. Sebab itu sudah masuk dana silpa,” ujar Darussalam saat ditemui di kantornya.

Ditanya apakah dana yang sudah diambil dari rekening desa apakah masuk silpa, mereka berdalih ADD yang tidak terealisasi tetap masuk silpa. “Kalau itu ada penyimpangan hukum diluar kami, semua urusan di desa, yang penting dana tetap terealisasi,” tukasnya.

Mantan Kades Desa Jaddung, Kusnadi belum bisa dimintai keterangan saat usai mediasi di Kantor Kecamatan langsung buru-buru pulang dengan menggunakan mobilnya saat mau dikonfirmasi.

Reporter: AZ

Redaktur: Zul