MediaJatim.com, Malang – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 08 Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan penyuluhan bantuan hukum masyarakat di Balai Desa Wringinsongo, Tumpang, Malang, Senin lalu (5/8/2019).
Kegiatan ini diisi langsung ketua Badan Konsultan dan Bantuan (BKBH) UMM, Bayu Dwi Jatmiko dan Dosen Fakultas Hukum UMM, Aris Budi Cahyono. Progam ini bertujuan memberikan pemahaman bantuan hukum terhadap Masyarakat untuk menjamin hak sebagai warga negara.
Bayu Dwi Jatmiko mengatakan, perilaku, norma dan permasalahan di Bumi Pertiwi ini diatur oleh hukum. Ia mengungkapkan pihaknya seringkali menangani masalah masyarakat tidak mampu yang belum paham hukum. Biasanya yang sering dihadapi diantaranya masalah rumah tangga dan harta gono gini.
“Hingga saat ini kami telah membantu permasalahan seluruh masyarakat menengah ke atas maupun ke bawah,” ujar pria yang akrab dipanggil Bayu saat memberikan materi penyuluhan.
Sementara Aris Budi Cahyono menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin Wringinsongo. Dengan syarat menyerahkan surat tidak mampu dan dokumen permasalahan. Sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Ketentuan hukum saat ini telah menjunjung tinggi keadilan seluruh rakyat. “Kami akan membantu bapak dan ibu hingga permasalahan yang dialami sampai selesai,” katanya.
Program penyuluhan ini disambut baik oleh masyarakat setempat. Sekretaris Desa Wringinsongo, Untung Purnomo Sekretaris Desa menyampaikan terima kasih atas program penyuluhan bantuan hukum cuma-cuma. Menurutnya ilmu yang didapatkan dari penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi wmasyarakat.
“Semoga acara ini bisa membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat ke depan,” tukasnya.
Reporter: Nindy
Redaktur: Zul