Aktivis Generasi Muslim Dukung Revisi UU KPK

Media Jatim
Diskusi Kebangsaan 'Pemikiran Generasi Muda Islam, tentang Perlunya Lembaga Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di Apollo Cafe, Ibiz Burger, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/09/2019), (Foto: Ist).

MediaJatim.com, Jakarta – Diskusi Kebangsaan ‘Pemikiran Generasi Muda Islam, tentang Perlunya Lembaga Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan di Apollo Cafe, Ibiz Burger, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Acara ini digelar oleh Jamaah Pengajian Kebangsaan (JPK), Barisan Pembaharuan (BP) dan Forum Jurnalis Persantren (FJP), Kamis, (12/10/2019) dengan melahirkan kesepakatan mendukung penuh revisi UU KPK.

“Kita para generasi muda muslim sepakat untuk mendorong terjadinya revisi UU KPK, agar fungsi KPK bisa berjalan optimal dan maksimal. Dimana diperlukan lembaga pengawas KPK untuk penguatan kelembagaan dan tugas pokok fungsi KPK,” kata Gus Sholeh Marzuki Keynote Speaker pada acara tersebut.

Menurutnya, sudah saatnya lembaga antirasuah itu mendapatkan pengawasan guna memperbaiki kinerja KPK.

“Revisi UU KPK Ini baik untuk pengawasan karena semua lembaga negara dalam pemerintahan mulai presiden hingga lembaga tinggi negara lainnya butuh pengawasan,” ujar Gus Sholeh sapaan akrabnya.

Sementara itu H. Amsori, SH, MM, MM mengatakan, revisi UU KPK merupakan langkah untuk memperkuat KPK, dimana memang diperlukan pengawas. Contoh ada komisi yudisial mengawasi hakim, komisi kejaksaan mengawasi kejaksaan dan kompolnas mengawasi kepolisian.

“Tupoksi KPK harus juga diperjelas soal SP3, dimana KPK yang tidak bisa mengeluarkan SP3 membuat para tersangka menggantung. Padahal KPK sama dengan polisi dan kejaksaan harus bisa mengeluarkan SP3,” tandasnya.

Katanya, tersangka mengantung? harus diperjelas masa waktunya, sesuai KUHAP. Jika tak cukup bukti harus disegerakan di SP3. Menurut Amsori, jangan sampai nunggu mati, baru kasus itu ditutup.

Baca Juga:  Sebulan Belum Terungkap, Keluarga Korban Kecewa Kinerja Polisi

Terkait penyadapan kata Amsori, harus ijin dewan pengawas. Takut ada penyelewangan atas kewenangan diberikan, agar rel-relnya jelas.

Selanjutnya menurut Novy Vicki Akihary, perjuangan agar KPK diawasi adalah Jihad Fai, terutama melawan bagi kelompok-kelompok di KPK, yang menggunakan kepentingan ideologi, untuk menjatuhkan kelompok lain.

“Saya setuju KPK independen, tapi di sisi lain, mereka menjadi bagian dari pemerintah, karena dibiayai negara. Kita harapkan kejelasan akan status pegawai KPK, yang seharusnya dari ASN,” katanya.

Novi menerangkan, dirinya sangat setuju ada lembaga pengawas KPk. Sebab, kekuasaan tanpa pengawasan cenderung korup, kekuasaan tanpa pengawasan cenderung diktator.

“KPK dengan kewenangannya yang maksimal, harus biasa diawasi dan dikontrol dengan baik,” tandas Novy.

Selain itu, Drs. H. Saeful Bahri, M. Ag, dirinya mengaku heran, kenapa tidak mau diawasi, ada apa. Penggunaan kewenangan UU KPK jangan semaunya, diambil yang enak-enak. Padahal mereka KPK harus melaporkan kinerjanya kepada DPR dan Presiden.

“Revisi UU KPK adalah kewenangan DPR, kenapa alergi?,” tanyanya.

Dirinya menilai, ada dugaan penetapan tersangka yang asal-asalan, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu. Jangan sampai KPK menjadi alat politik dan kepentingannya.

“Untuk itu KPK harus diperkuat, walau sifatnya adhok, kapan saja bisa dibubarkan. Tapi kita tidak mau membubarkan yang terpenting kewenangannya diawasi, agar tidak salah arah,” terang Kyai Saeful.

KH. Miftah menambahkan, dirinya mendukung revisi agar tidak diskriminatif, jujur dan fair. Katanya, kita tidak mau melemahkan, malah memperkuat dan mempertegas posisi KPK.

“Jokowi adalah orang baik yang paham akan aturan. Sehingga ada solusi bukan hanya menang-menangan. Saya berharap KPK, DPR dan Presiden bisa menyelesaikan bersama,” pungkas Kyai Miftah.

Baca Juga:  Bakal Mendarat di Jepang, Bupati Baddrut Uji Gagasan Desa Tematik

KH. Ahmad Shodiq mengatakan, selama ini KPK menarget seseorang dalam memilih tersangka. Sehingga tampak tebang pilih, sesuai kepentingannya.

“Manusia saja diawasi dalam aturan agama oleh sang kuasa. Karena manusia tidak lepas dan salah, kenapa KPK tak mau diawasi,” tanyanya.

Kata Kyai Shodiq, ada kelompok taliban di KPK, sudah ada yang bercokol 12 tahun di KPK dan statusnya tak jelas. Jadi katanya, sudah sangat wajar direvisi, terutama dalam pengawasan.

“Selama ini oknum di KPK, menakut-nakuti dan menjatuhkan karakter, terutama kelompok wasathiyah (kebangsaan). Mari kita suarakan di medsos yang kencang, akan harapan UU KPK bisa direvisi,” seru Kyai Shodiq.

Terakhir Gus Hafid Marsyal mengatakan, para nitizen berada di garis labil, taunya KPk harus dibela. Padahal mereka tidak tau isi revisi UU KPK itu seperti apa.

“Perlu kita sebar poin-poin revisi KPK, agar kita bisa saling memberikan pemahaman kepada nitizen dan seluruh masyarakat.
Selama kontennya positif, tidak merugikan orang, kita itu bisa memviralkan poin-poin revisi UU KPK,” tandas Gus Hafid.

Acara ini di moderatori, Ahmad Rouf SIP, MSi, Sekjen Kaukus Muda Indonesia (KMI) dan mendapat dukungan dari Gus Din atau Syafrudin Budiman SIP (Ketua Umum Barisan Pembaharuan). Tampak acara ini juga dihadiri undangan serta puluhan awak media online dan media elektronik.

Reporter: Ist

Redaktur: Zul