Mediajatim.com, Banyuwangi – Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Sektor Muncar. Kasus itu menimpa P, warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
Gadis berusia 17 Tahun 10 hari tersebut disetubuhi pria berinisal H (18) warga Dusun Kalimati Desa Tembokrejo, di sebuah gubuk pinggir pantai Gumuk Kantong, Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar hingga berkali – kali, dengan modus jika P hamil, H akan bertanggung jawab.
Kapolsek Muncar AKP Zainuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan mengatakan, kasus itu terkuak berkat laporan ibu korban yang datang ke mapolsek setempat (11/9).
Dia melaporkan jika korban semalaman belum pulang ke rumah dan curiga kalau putrinya dibawa kabur oleh seorang laki – laki. Laporan ibu korban ini dikuatkan dengan rekaman CCTV milik tetangganya. Dan dia mengenal pria yang ada di rekaman tersebut.
Dari laporan itu, ibu korban bersama saudara, tetangga dan ketua RT setempat, di dampingi anggota Opsnal Reskrim Muncar mencari keberadaan keduanya. Tak lama kemudian mereka ditemukan dan langsung dibawa ke Polsek Muncar untuk dimintai keterangan.
“Hasil introgasi, pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban berkali – kali,” jelas Iptu Eko Darmawan, Jumat (13/9).
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti pakaian korban dan pelaku. Motor Yamaha Vega Nopol. P 2957 BL warna hitam dan Hp nokia warna biru juga turut dijadikan barang bukti oleh petugas.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas Iptu Eko Darmawan.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman