Ketua Relawan Martabat: Dukung Poin-poin Revisi UU KPK yang Disepakati DPR dengan Presiden

Media Jatim
Arnol Sinaga, SE., SH., Ketua Relawan Martabat Jokowi-Amin, (Foto: Ist).

MediaJatim.com, Jakarta – Arnol Sinaga, SE., SH, Ketua Relawan Martabat Jokowi-Amin menyatakan mendukung keputusan DPR RI dan Presiden Jokowi yang telah menyepakati tujuh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Katanya hasil Revisi UU KPK yang sudah ditetapkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa kemarin (17/09/2019) harus benar-benar bisa dilaksanakan segera.

“Ada tujuh poin-poin yang sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah. Semoga keputusan itu bisa memperkuat KPK secara kelembagaan, khususnya pengawasan kelembagaan KPK,” kata Arnol Sinaga saat diwawancarai, Rabu pagi (18/09/2019) usai di ditetapkannya Revisi UU KPK.

Kata Arnol sapaan akrabnya, ketujuh poin Revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah yaitu, pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.

Baca Juga:  DPRD Bangkalan Bentuk 8 Fraksi, 6 Parpol Melebur karena Tak Cukup Kursi

Selanjutnya, Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.

Kemudian, kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.

Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Dan ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Menurut Arnol, sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah mengirim surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk mengambil langkah guna merevisi peraturan tersebut.
Meski menyetujui pembahasan soal revisi UU KPK, pada prinsipnya Jokowi juga menolak sejumlah poin dalam draf yang sebelumnya telah disodorkan DPR.

Baca Juga:  Tahun Ini Pemkab Sampang Hapus Bantuan Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

“Tidak semua poin-poin draf Revisi UU KPK disetujui Pak Jokowi. Beliau (red-Presiden) mendukung poin-poin penting saja yang memperkuat dan bukan memperlemah KPK. Komitmen Presiden Jokowi sangat anti korupsi yang merusak bangsa. Sudahlah, masyarakat sudah percaya dengan pak Jokowi, karena selama ini sudah terbukti mengebiri para koruptor,” tukas pengacara beken ini.

Selanjutnya kata Arnol, DPR juga sudah setuju dengan seluruh catatan Presiden Jokowi, yang tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU KPK. Kecuali satu, perihal pembentukan Dewan Pengawas KPK.

“Jokowi, sangat setuju adanya dewan pengawas yang mengontrol KPK berjalan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan kinerjanya,” pungkas Arnol yang juga pengurus Pemuda Pancasila DKI Jakarta.

Reporter: Ist

Redaktur: Zul