MediaJatim.com, Pamekasan – Halili Yasin tidak sepenuhnya kehilangan posisi strategis di DPRD Kabupaten Pamekasan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut masih tetap memimpin gedung dewan. Namun, harus berbagi tahun kepemimpinan dengan Fathor Rohman.
Hal itu berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP nomor 2271/IN/DPP/IX/2019. Surat ini sejatinya ditandatangani oleh Plt Ketua Umum DPP PPP H Suharso Monoarfa tertanggal 13 September 2019. Namun, baru tersebar luas pada Senin (30/9/2019).
Dalam surat tersebut, terdapat empat poin penting. Pertama, merekomendasikan jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan dibagi menjadi dua periode untuk 2,5 tahun setiap periode. Kedua, merekomendasikan jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan untuk 2,5 tahun pertama diduduki oleh Fathor Rohman, S.Ag.
Ketiga, merekomendasikan jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan untuk 2,5 tahun kedua diduduki oleh Halili, S.Ag. dalam hal yang bersangkutan tetap menduduki jabatan Ketua DPC PPP Kabupaten Pamekasan.
Keempat, menginstruksikan kepada DPC PPP Kabupaten Pamekasan untuk segera memproses Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain ditandatangani H Suharso Monoarfa, surat tersebut juga ditandatangani H Arsul Sani lengkap dengan stempel DPP PPP.
Reporter: Agus Supriadi
Redaktur: Zul