SEMARANG-Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11)
Pidato pengukuhan Supandi berjudul Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia.
Supandi memaparkan perkembangan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara saat ini yang saat ini menjadi semakin luas. Ia juga menjelaskan tentang konsekuensi Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pada pelayanan publik di bidang administrasi negara melalui pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.
“Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun didalamnya mulai menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi adanya revolusi industri 4.0. Pemanfaatan teknologi bagi badan adalah salah satu upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan tugas peradilan berupa keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan,”jelasnya.
Lebih lanjut Supandi mejelaskan melalui penerapan IT prestasi Kamar TUN ini bukan hanya dalam memutus saja, bahkan dalam minutasinya pun di tahun 2018 perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 4.377 perkara.
“Dibandingkan dengan perkara yang masuk, rasio penyelesaian perkara (clearance rate) sebesar 98, 01 %. Jadi, rata-rata waktu minutasi perkara pada Kamar TUN selama 2 bulan.”tambahnya
Menurutnya penerapan dan pengembangan e-court kedepannya yang terus berkembang bahkan sampai pada tahap putusan tentu akan berdampak pada semakin berkurangnya penggunaan kertas.
Dengan demikian baik disadari atau tidak pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture. Bukan tidak mungkin melalui langkah sederhana kedepan pengadilan-pengadilan di Indonesia mampu melahirkan pengadilan yang ramah lingkungan (eco-court).
Supandi juga menjelaskan tantangan kedepan dari penerapan peradilan elektronik adalah terkait dengan Keputusan Elektronis dan Permasalahan Bukti Elektronik.
Tanggung jawab hukum administrasi negara kedepan adalah bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan terhadap dokumen publik tersebut kepada publik harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pejabat negara tampaj hadir dalam proses pengukuhan tersebut diantaranya adalah Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali, Staff Khusus Wakil Presiden Prof. M. Nasir, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Komisioner Komisi Yudisial.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama menuturkan, dengan dikukuhkannya Prof Supandi, maka Undip hingga saat ini telah mengukuhkan 9 Guru Besar tidak tetap. Prof Supandi sendiri merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini. (*)