web media jatim
News  

Pelaku Curas Asal Kepundungan Diringkus Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan berinsial NA, warga Dusun Kepundungan, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.

Pria berusia 25 tahun ini dijebloskan ke sel tahanan lantaran diduga kuat merampas dua HP milik Nikmatul Masruroh (17) pelajar asal Dusun Tanjungsari, Desa Sraten, Kecamatan Cluring dan rekannya bernama Irawan (37) warga Dusun Karanglo, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono saat asik menikmati pemandangan di bulak sawah Sraten, Jumat (20/12) sekitar Pukul 11.00 WIB.

Kronologi kasus tersebut menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Madrias bermula saat korban Nikmatul Masruroh dan saksi Irawan dari arah Benculuk menuju Srono berboncengan mengendarai motor. Kemudian keduanya berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), bulak Sraten.

Ditengah asik menikmati pemandangan sawah dan berselfie ria, tiba – tiba pelaku yang mengendarai motor Honda Bead berhenti menghampiri keduanya. Setelah dekat, pelaku menodongkan pisau ke arah korban meminta HP Haier G7 warna biru kombinasi hitam, HP Samsung J3 Pro warna hitam yang dibawa korban dan saksi.

Diduga takut, kemudian keduanya memberikan Hp nya. Setelah berhasil, pelaku kabur ke arah Srono. Karena merasa jadi korban curas, korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Cluring, Sabtu (21/22) Pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:  Melalui PBID, DBHCHT Pamekasan Jamin Kesehatan 31.167 Warga Setiap Bulan

Bedasarkan laporan tersebut, Sabtu (21/12) sekitar Pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil menagkap pelaku berikut barang bukti HP Samsung J3 Pro warna hitam milik korban , sebilah pisau dan Motor Honda Beat milik pelaku.

“Pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti tersebut. Dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta. Karena terbukti pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP,” tegas Kapolsek Cluring.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman