Ketua Umum Al Maun Menggugat Hasil Pemilihan Rektor Universitas Jambi

Media Jatim

MediaJatim.com, Jakarta – Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Jambi periode 2020-2024 menuai protes M. Rafik Perkasa Alamsyah Ketua Umum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Al-Maun). Katanya, saat ‘Rapat Senat Tertutup dalam rangka Pilrek Periode 2020-2024 di Ruang Rapat Senat Lantai III Kampus Universitas Jambi, Mendalo, Rabu (08/01/2020)’ dinilai cacat moral dan cacat politik.

Tokoh Muda yang juga Wakil Ketua Umum DPP KNPI Pusat ini menilai, Pilrek Universitas Jambi tersebut sangat tidak fair. Sebab katanya Kemendibud sebagai wakil pemerintah tidak bersikap netral condong kepada kepada calon yang tidak dikehendaki anggota senat.

“Dari total 85 suara yang menggunakan haknya, Prof Sutrisno memperoleh suara terbanyak dengan total 43 suara. Sedangkan Rektor petahana, Prof Johni Najwan hanya meraih 28 suara, disusul Dr Sahuri 14 suara. Padahal sebelumnya pada putaran pertama Prof Johni Najwan memperoleh suara dengan 30 suara, namun putaran kedua kalah karena pihak Kemendibud mendukung calon perolehan suaranya yang rendah di urutan ketiga,” terang Rafik sapaan akrabnya ke awak media, Minggu (12/01/2020).

Selain itu kata Rafik, pada Sidang Senat awal yang diikuti lima orang kandidat, pemenang pemilihan rektor masuk sebagai peraih tiga suara terendah, hanya tujuh suara sama dengan seorang kandidat lainnya yakni Prof Hariyadi. Tapi untuk melanjutkan Pilrek lanjutan harus diikuti tiga orang kandidat. Akhirnya dilakukan pemilihan ulang antara Prof Sutrisno dan Prof Haryadi, yang akhirnya dimenangkan Sutrisno.

“Prof Sutrisno meraih 41 suara dan Prof Haryadi meraih 13 suara. Sehingga dipilih Prof Sutrisno untuk bersaing dengan Joni Najwan dan Sahuri Lasmadi.

Padahal pada sidang senat awal yang diikuti lima orang kandidat, Johni Najwan Berhasil berhasil meraih 30 suara, Dr Sahuri Lasmadi 10 Suara, Prof Sutrisno dan Prof Hariyadi tujuh suara sedangkan Elita Rahmi dua suara,” jelasnya.

Selanjutnya, Prof Sutrisno meraih 41 suara dan Prof Haryadi meraih 13 suara. Sehingga dipilih Prof Sutrisno untuk bersaing dengan Prof Johni Najwan dan Dr Sahuri Lasmadi. Otomatis, Prof Sutrisno bisa terpilih sebagai Rektor Universitas Jambi yang baru karena masuk tembus di tiga besar nominasi calon rektor Universitas Jambi.

Baca Juga:  LSM Siti Jenar Pertanyakan Kasus Jembatan Alas Bayur yang Hilang Bak Ditelan Bumi

“Andai tak ada peran Kemendikbud di putaran kedua, maka tak mungkin sutrisno bisa menang dan terpilih. Ini sungguh tidak fair seharusnya Kemendikbud mengikuti suara terbanyak pilihan senat dalam hal ini Prof. Johni Najwan,” tandas Rafik.

Untuk itu kata Rafik pihaknya, akan menggugat hasil Pilrek tersebut ke PTUN  dan meminta Kemendikbud menjelaskan atas dasar apa pilihan tersebut. Menurut Rafik, kalau hanya alasan like and dislike sungguh sangat tidak berdasar.

“Yang paham demokrasi dan perkembangan dinamika kampus adalah anggota senat itu sendiri. Kenapa Kemendikbud tidak mengukuti dinamika yang sesuai demokrasi di kampus Universitas Jambi,” kritiknya.

Menggugat Ketidaknetralan Kemendikbud

Sebelumnya, Rafik meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghargai proses Pemilihan Rektor (Pilrek) di Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Ketua Umum Organisasi Relawan Jokowi-Amin ini mengingatkan, Mendikbud harus menghormati hasil proses demokrasi di kampus dalam Pilrek.

“Sesuai dengan cita-cita Nawacita Jokowi tentang Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan Indonesia Maju, Pilrek di kampus adalah proses demokrasi yang baik dan yang memilih pun sangat mengetahui mana yang terbaik buat kampus itu sendiri. Sehingga Mendikbud bisa menghargai proses demokrasi di PTNBH,” kata Rafik saat dihubungi, Senin (11/11/2019).

Ketua Ikatan Putra-Putri Minang (IPPMI) ini mengatakan, sistem Pilrek di PTN-BH sekarang ini, masih syarat dengan nuansa politis. Sebab kata Rafik, Mendikbud punya hak suara dan ditentukan oleh Presiden Jokowi.

“Sistem Pilrek PTN-BH seperti ini agak berseberangan dengan visi misi nawacita kedua terkait SDM unggul dan Indonesi Maju. Kalaupun Mendikbud menggunakan kewenangannya yang memiliki 30 persen suara, tetapi harus mendukung proses politik yang ada. Kecuali ada calon rektor yang berseberangan dengan pemerintah dan terpapar kelompok radikalisme,” jelas Rafik.

Selain itu kata Rafik, sesuai pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sistem Pilrek PTN-BH dengan mekanisme kuota 30 persen suara rawan disalahgunakan. Bahkan menurut Raifk, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, menuturkan KPK sudah banyak menerima aduan terkait jual beli jabatan rektor perguruan tinggi.

Baca Juga:  Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pelayanan Publik

“Karena PTNBH saat dulu di Kemendikti dan sekarang kewenangannya ada di Mendikbud. Ada dugaan kuota suara 30 persen yang diberikan menteri sekitar 30% yang biasanya disalahgunakan. Transaksional jabatan ini sama halnya ada di Kementerian agama juga. Hal ini sesuai pernyataan Laode M. Syarif di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/05/2019) lalu,” paparnya.

Menurut Rafik saatnya KPK akan segera mengklarifikasi segala laporan yang masuk terkait jual beli jabatan rektor perguruan tinggi. Dimana KPK memastikan saat ini tengah menelusuri info terkait unsur korupsi yang terjadi pada Pilrek di PTNBH.

“KPK perlu mengklarifikasi adanya banyak dugaan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu punya potensi korupsi seperti itu. Karena ini kami Al Maun meminta kepada Nadiem Makarim Mendikbud mengikuti proses demokrasi yang bersih di kampus PTNBH,” tegas Rafik.

Rafik juga memimta KPK menjalankan tiga prioritas untuk mencegah adanya praktik korupsi di perguruan tinggi. Diantaranya, pengendalian konflik of Interest di dalam perguruan tinggi, pengembangan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi, serta perbaikan tata kelola perguruan tingginya tekait sistem pemilihan rektor.

“Kami Al Maun sangat berharap apabila ada kejadian yang mereka alami di perguruan tinggi, baik itu pengadaan barang atau conflict of interest yang di perguruan tinggi, dapat segera dilaporkan ke KPK,” kata Rafik.

Menurut Rafik, sebentar lagi ada 11 PTNBH yang mewajibkan menteri memberikan suara dalam pemilihan rektor. Dari 11 PTNBH itu yang paling dekat akan melaksanakan pilrek adalah ITB.

“Kriteria penilaiannya beragam mulai dari rekam jejak, kemampuan leadership, hingga pengalaman memimpin. Karena itu saya ingatkan sekali lagi kepada Mendikbud Nadiem Makarim mengikuti suara terbanyak dalam proses demokrasi yang ada,” pungkas Rafik yang juga Wakil Ketua Umum DPP AMPG.

Reporter: Syafrudin Budiman

Redaktur: Sulaiman