MediaJatim.com, Pacitan – Seorang perempuan yang diduga menjadi mucikari berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Wanita itu diketahui berinisial LA (33), janda 2 anak warga di Kecamatan Ngadirojo. Dan dengan jenis kejadian yakni, sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran, sesuai dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUH pidana.
Wakapolres Pacitan, Kompol Sunardi mengatakan, kronologi kejadiannya pada Rabu 14 Januari 2020, sekitar pukul 19.30 WIB pelapor bersama anggota Satreskrim Polres Pacitan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada indikasi seseorang menyediakan layanan pelacur perempuan, dan mengambil keuntungan dari layanan tersebut (mucikari) di wilayah Kecamatan Ngadirojo, yang kemudian mendatangi lokasi yang terindikasi tersebut.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan orang yang terduga mucikari itu, berikut dengan seorang wanita dan seorang pria pengguna mucikari itu, yang selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” terangnya, saat konferensi pers di Polres Pacitan, Jumat (17/01/2020) sore.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan yakni, uang sebesar Rp250 ribu, 1 handphone merk VIVO Y91C warna hitam, 1 handphone merk VIVO Y81 warna hitam merah, 1 potong sprei warna merah kombinasi kuning, 1 buah bantal dengan sarung bantal warna merah dan 1 buah bra warna hitam.
“Modus Operasinya, apabila laki-laki hidung belang mencari layanan PSK, tersangka telepon atau WhatsApp ke PSK yang sudah menjadi langganan. Jika PSK itu bisa, biasanya laki-laki tersebut menunggu di kos tersangka dan kemudian berhubungan intim juga di kos tersangka,” paparnya.
Dari perbuatan hingga terjadinya pelacuran perempuan itu, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp30 ribu sampai Rp50 ribu dari setiap transaksi. Dan berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu sudah dilakukan sejak November 2019 lalu hingga kejadian penangkapan yang dilakukan oleh Polres Pacitan.
“Motif tersangka dari pengakuannya biar laku kos-kosannya dan tentunya mengambil keuntungan dari jasa yang dilakukan. Akibat perbuatannya itu tersangka terancam hukuman 1 tahun 4 bulan,” imbuhnya.
Ke depan, lanjut Sunardi, Polres Pacitan akan mengembangkan kasus tersebut. Mengingat, Pacitan termasuk daerah wisata yang tentunya tidak sedikit pendatang dari luar daerah. Sehingga, untuk antisipasi pihaknya juga meminta masyarakat untuk saling membantu dalam hal pengawasan.
“Di Pacitan sudah banyak kos, home stay maupun hotel, yang memang perlu pengawasan ekstra. Dari kejadian ini ke depan dapat menjadi pembelajaran. Dan saya imbau kepada masyarakat di Pacitan agar tidak sungkan-sungkan melaporkan jika ada indikasi serupa, agar Pacitan terhindar dari perbuatan itu,” pungkasnya.
Reporter: Sigit
Redaktur: Sulaiman