Mediajatim.com, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Glenmore berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan motor Kawasaki KLX Nopol P 3555 ZI warna hijau daun milik M. Khoirul Mujib (23) warga Dusun Sugihwaras Rt 02 Rw 06, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore.
Pelaku tersebut berinsial SEK, warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 11 Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Dia ditangkap polisi berikut barang bukti motor dan STNK kendaraan motor milik korban, Jumat (17/01/2020).
Kapoksek Glenmore AKP Mujiono melalui Kanit Reskrim Polsek Glenmore IPDA Didik Suhariyono menjelaskan, pelaku meminjam motor milik korban untuk membeli pulsa, Jumat (17/01/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB.
Setelah ditunggu lama hingga Pukul 18.30 WIB motor korban tak kunjung balik, Karena itu, korban hawatir dan menelfon pelaku, namun ponsel pelaku dimatikan. Karena merasa menjadi korban penggelapan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Glenmore.
Bedasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar Pukul 21.30 WIb pelaku diketahui berada di wilayah Dusun Selorejo, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng. Mengetahui hal tersebut saksi kejadian ini masing – masing berinisal AH (20) dan DP (26)warga Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, langsung menginformasikan kepada petugas.
Kemudian, petugas dan dua saksi kejadian ini bersama – sama melakukan penghadangan, agar pelaku tak melarikan diri. Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti tersebut.
“TKP di sebuah rumah di Dusun Sugihwaras Rt. 2 Rw 6 Desa Bumiharjo, kecamatan Glenmore. Akibat tindakan pelaku, korban menelan kerugian sekitar Rp. 14 juta. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP,” tegas Ipda Didik Suhariyono.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman