web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
News  

Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, Pria Ini Masuk Bui

Media Jatim

Mediajatim.com, Banyuwangi – Unit Reskrim Polsek Glenmore berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan motor Kawasaki KLX Nopol P 3555 ZI warna hijau daun milik M. Khoirul Mujib (23) warga Dusun Sugihwaras Rt 02 Rw 06, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore.

Pelaku tersebut berinsial SEK, warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 11 Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng. Dia ditangkap polisi berikut barang bukti motor dan STNK kendaraan motor milik korban, Jumat (17/01/2020).

Kapoksek Glenmore AKP Mujiono melalui Kanit Reskrim Polsek Glenmore IPDA Didik Suhariyono menjelaskan, pelaku meminjam motor milik korban untuk membeli pulsa, Jumat (17/01/2020) sekitar Pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, DPRD Sumenep Minta Polisi Segera Petakan Daerah Rawan Konflik

Setelah ditunggu lama hingga Pukul 18.30 WIB motor korban tak kunjung balik, Karena itu, korban hawatir dan menelfon pelaku, namun ponsel pelaku dimatikan. Karena merasa menjadi korban penggelapan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Glenmore.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Bedasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekitar Pukul 21.30 WIb pelaku diketahui berada di wilayah Dusun Selorejo, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng. Mengetahui hal tersebut saksi kejadian ini masing – masing berinisal AH (20) dan DP (26)warga Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, langsung menginformasikan kepada petugas.

Baca Juga:  Janji Kontraktor Proyek Perpusda Pamekasan Meleset, Progres Pembangunan Masih 67 Persen

Kemudian, petugas dan dua saksi kejadian ini bersama – sama melakukan penghadangan, agar pelaku tak melarikan diri. Akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti tersebut.

“TKP di sebuah rumah di Dusun Sugihwaras Rt. 2 Rw 6 Desa Bumiharjo, kecamatan Glenmore. Akibat tindakan pelaku, korban menelan kerugian sekitar Rp. 14 juta. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP,” tegas Ipda Didik Suhariyono.

Reporter : Yudi Irawan

IMG-20250520-WA0141

Redaktur : Sulaiman