MediaJatim.com, Sidoarjo – Jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo sudah melaksanakan perjanjian kerja berbasis elektronik. Hal ini merupakan amanah dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi Birokrasi, guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Pagi tadi, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin mengklik tombol Perjanjian Kinerja OPD di laptop sebagai simbol setiap prosesi perjanjian berbasis elektronik.
“Penetapan Perjanjian Kinerja ini merupakan bentuk komitmen antara pimpinan dengan bawahan dan diteruskan secara berjenjang,” kata Nur Ahmad Syaifudin di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (29/01/2020).
Cak Nur sapaan akrab Wakil Bupati Sidoarjo mengungkapkan bahwa pelaksanaan Perjanjian Kinerja ini adalah tanggung jawab pemegang jabatan. Selanjutnya apa yang telah dijanjikan tersebut sebagamana dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian kerja PNS.
“Saat ini memang perjanjian kinerja kita sudah secara elektronik, saya berharap dengan elektronik ini jangan sampai ada kesalahan, oleh karena itu kalau ada perbaikan Indikator Kinerja Utama (IKU) tolong segera diperbaiki agar kinerjanya maksimal,” pinta Cak Nur.
Mengingat acuan dari kinerja OPD ada di IKU, agar targetnya bisa berhasil. Dan IKU masing–masing OPD harus hafal diluar kepala, karena itu sudah menjadi tugasnya, sehingga IKU ini bisa sejalan dengan Indikator kinerja Individu (IKI), tidak boleh melenceng.
“Rencana yang akan datang adanya masalah tambahan dan kewenangan untuk camat di seluruh Kabupaten Sidoarjo atau Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK). Jangan sampai memberikan kewenangan ke Camat, sementara Camatnya sendiri belum mempersiapkan diri SDM-nya,” jelas Cak Nur.
Reporter: Syaiful Bahri
Redaktur: Sulaiman