Setiap Desa Maksimal 5 Cakades, Jika Lebih Ini Mekanismenya

Media Jatim
Warih Andono Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, (Foto: Syaiful Bahri/MJ).

MediaJatim.com, Sidoarjo – Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi dengan Panitia Pilkades Kabupaten Sidoarjo tentang penjelasan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 atas perubahan Perda No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.

Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Warih Andono menjelaskan bahwa perda no 2 tahun 2020 itu wajib dijalankan dalam pemilihan kepala desa pada April mendatang.

“Perda tersebut memuat tentang regulasi baru, salah satunya tidak ada batasan usia maksimal, dan juga tanpa batas domisili,” kata Warih Andono saat ditemui di Ruang Rapat DPRD Sidoarjo, Rabu (29/01/2020).

Baca Juga:  KPU Menetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada Bondowoso

Dalam Rapat tersebut salah satu bacakades ada yang merasa keberatan atas diberlakukannya perda No 2 tahun 2020, Ketua DPD Golkar Sidoarjo itu meminta kepada pihak yang merasa keberatan untuk melakukan uji materi ke PTUN.

“Jadi cakades yang pernah di pidana korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan makar tidak boleh mendaftar sebagai cakades, namun kalau keberatan silahkan ajukan uji materi,” ujarnya.

Selain itu Politisi asal waru menambahkan bahwa dalam satu desa maksimal ada lima calon kepala desa, dan jika lebih maka akan diadakan uji kelayakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga:  50 Anggota DPRD Sumenep Ikuti Orientasi Pendalaman Tugas di Kota Malang

“Maksimal 5 cakades, dan setiap kecamatan ada satu desa yang menggunakan sistem e-voting,” jelas Warih.

Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sidoarjo, Suprayitno mengatakan, proses pendaftaran cakades sendiri akan berakhir hari ini. Panitia bakal melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas dan identitas bakal calon kepala desa, Jumat (31/1/2020) hingga Rabu (19/1/2020) nanti.

“Sesuai tahapannya seperti itu,” paparnya.

Reporter: Syaiful Bahri

Redaktur: Sulaiman