News  

Bos KSU Arta Srikandi Divonis ‘Onslag’

Media Jatim

Mediajatim.com, Banyuwangi – Sidang putusan kasus penggelapan dana Koperasi Serba Usaha (KSU) Arta Srikandi dinyatakan rampung. Robby Sulistio Handoko terdakwa kasus tersebut divonis lepas (onslag van recht vervolging) oleh Majelis Hakim di Ruang Garuda Pengadilan Negri (PN) Banyuwangi, Senin (03/02/2020).

Vonis itu ditetapkan karena terdapat pertimbangan yang dibacakan majelis hakim saat sidang berlangsung. Salah satunya, saksi pelapor Win Pratignyo ikut serta dalam proses mediasi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya.

Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mempailitkan KSU Arta Srikandi yang dimohonkan melalui Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU), lantaran KSU tersebut dianggap tidak mampu menyelesaikan tagihan utang kepada 398 krediturnya.

Baca Juga:  445 Tenaga Honorer di Pamekasan Dilantik Jadi P3K

Dalam hal itu, Hakim Pengadilan Niaga Surabaya juga telah menunjuk kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi sebagai pelaksana pembagian tagihan kepada para kreditur, usai aset-aset KSU tersebut terjual.

“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum telah terbuktinya terdakwa melakukan suatu perbuatan. Tapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” jelas Saiful Arif, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan vonis.

Sebelum menutup sidangan, majelis hakim PN Banyuwangi memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melakukan upaya hukum.

Baca Juga:  GP Anshor Ranting Gapura Tengah Resmi Dikukuhkan

Sementara itu JPU Ari Dewanto ke sejumlah media mengatakan, terkait langkah hukum lain pihaknya mengaku masih belum mengetahui, dan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya.

“Kami masih belum tahu, mungkin akan pikir – pikir dulu dan tunggu pimpinan,” kata Ari, usai sidang berlangsung.

Dalam persidangan tersebut Eko Sutrisno kuasa hukum terdakwa mengatakan, ada perbuatan kliennya masuk unsur pasal 374. Namun, perbuatan itu menurutnya bukanlah perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata.

“Putusan pailit juga menjadi pertimbangan majelis hakim, karena para pelapor telah ikut serta dalam proses pemungutan suara,” jelas Eko Sutrisno.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman