MediaJatim.com, Pacitan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepolisian Resort (Polres) Pacitan berhasil mengungkap kasus judi online dengan pelaku berinisial (SI), pekerjaan swasta warga di Kelurahan Baleharjo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kronologinya, Rabu (19/02/2020), petugas Satreskrim Polres Pacitan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gajah Mada, Baleharjo terdapat seseorang yang sering melakukan transaksi perjudian Toto Gelap (Togel). Selanjutnya tim melakukan pengecekan kebenaran atas informasi tersebut, setelah di cek ternyata informasi tersebut benar adanya.
“Petugas berhasil menangkap pelaku pada Kamis (20/02/2020) sekitar pukul 16.40 WIB, saat sedang melakukan rekap jenis togel online dan hendak melakukan top-up dengan transfer ke BNI untuk mengisi saldo,” ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan, Aldo Febrianto saat gelar press release di Mapolres Pacitan, Senin (24/02/2020).
Aldo memaparkan, menurut keterangan pelaku, perjudian jenis toto gelap via online tersebut dilakukan melalui situs https://www.warkop5.net/wap/login.php yang mana pelaku dalam hal ini bertindak sebagai pengecer. Kemudian, jika seseorang hendak menombok togel maka penombok menghubungi pelaku via sms ke nomor HP 087758477764, yang selanjutnya penombok menyerahkan uang tunai kepada pelaku.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang dapat disita yakni berupa uang sejumlah Rp1,8 juta, 4 lembar kupon, 1 lembar kertas rekapan, 1 buah ATM BNI atas nama pelaku, 1 buah handphone merk OPPO A37 dan 1 buah bolpoint warna hitam.
“Pelanggan dari saudara ‘SI’ ini dapat dilihat dari rekapan pelaku dan dapat dikumpulkan uang sejumlah Rp1,8 juta. Bervariasi, ada yang Rp5 ribu, Rp10 ribu dan lainnya. Dari keterangan pelaku, judi togel ini sudah berlangsung selama 2 bulan, tapi informasi yang kami dapat dari luar, ini sudah bergerak sekitar 6 bulan lebih,” bebernya.
Untuk saat ini, lanjutnya, berkas sudah selesai pemeriksaan, baik saksi maupun tersangka dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hari ini dikirimkan ke kejaksaan.
“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku judi togel disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 tentang tindak pidana perjudian togel online dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Sigit
Redaktur: Zul