MediaJatim.com, Sidoarjo – Komisi B DPRD Sidoarjo Taufik Hidayat Tri Yudono angkat bicara terkait jabatan Direktur PDAM Delta Tirta Sidoarjo Basit Lao yang masih status Pejabat Sementara (PJS) sejak Tahun 2016 sampai sekarang.
“Kenapa sampai sekarang masih di jabat oleh Pejabat Sementara (Pjs),” Tanya Taufik Hidayat Tri Yudono dalam keterangannya, Kamis (27/02/2020).
Gandu, sapaan Taufik Hidayat Tri Yudono menjelaskan, mengacu pada permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bahwa jabatan Sementara paling lama selama 6 bulan.
Serta juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sidoarjo yang juga menegaskan bahwa masa jabatan PJS berlaku paling lama 6 bulan.
“Apa alasan bupati masih terus melakukan perpanjangan Basit Lao sebagai pelaksana sementara Direktur PDAM Delta Tirta. Padahal Sudah jelas bertentangan dengan Permendagri dan Perda,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Oleh sebab itu, Gandu meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan penjaringan untuk memilih dan menetapkan Direktur PDAM Delta Tirta secara Definitif.
“Saya minta Pemkab segera bentuk panitia penjaringan, agar pelanggaran ini tidak berlanjut, dan yang dirugikan juga masyarakat,” pintanya.
Sebelumnya, Ormas SAKA Nation mempertanyakan jabatan Pjs Direktur PDAM Delta Tirta yang terus diperpanjang hingga sembilan kali.
Reporter: Syaiful Bahri
Redaktur: Sulaiman