Langsung ke konten
Media Jatim
Media Jatim
  • Beranda
  • Discover
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Daerah
  • Editorial
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Opini
  • Resensi
  • Puisi
  • Cerpen
  • Humor
  • Sosok
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Komunitas
web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Beranda News Regional Polisi Pacitan Amankan Tersangka Pengedar dan Pengguna Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar
News, Regional  

Polisi Pacitan Amankan Tersangka Pengedar dan Pengguna Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar

Media Jatim
Media Jatim
Maret 7, 2020Maret 7, 2020

MediaJatim.com, Pacitan –
Satresnarkoba Polres Pacitan berhasil menangkap pengedar dan pengguna sediaan farmasi tanpa ijin edar, dengan tersangka satu orang asal Demak, Jawa Tengah berinisial KS (21) dan dua orang asal Pacitan yakni AFR (20) dan ARG (20).

Dalam paparannya, Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan, sejumlah tersangka itu ditangkap di dua tempat berbeda. AFR ditangkap pada 22 Februari 2020 di rumah kost kawasan Pantai Teleng, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, kemudian ARG ditangkap pada (23/02) di Solo, dan pada 29 Februari KS ditangkap di Pacitan.

Baca Juga:  Selama 2019, Target Produksi Perikanan Tangkap di Pacitan Tak Maksimal

“Dari tangan tersangka itu, Polres Pacitan berhasil menyita barang bukti diantaranya, 7 kapsul warna kuning hijau bungkus pink bertuliskan dolgesik, 4 pil berwarna kuning bertuliskan atarak, uang Rp250 ribu, 78 butir pil warna kuning jenis excimer dan 2 setrip pil jenis tramadol, handphone merk Samsung J7+ dan merk OPPO type F1S,” terang Kapolres Pacitan, saat gelar Konferensi Pers, Jumat (06/03/2020) sore.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Menurut Didik, motif ketiga tersangka tersebut berbeda atau menjadi dua kelompok. Untuk tersangka AFR dan ARG satu rangkaian, kemudian tersangka KS sendiri.

Baca Juga:  Penerimaan BST Desa Seletreng Berjalan Lancar

“Yang satu ini murni digunakan konsumsi, yang dua adalah pelakunya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 196/197 UU Kesehatan Nomor 36/2009 tentang peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat di Pacitan, khususnya bagi remaja untuk selektif dalam bergaul. Saya minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika melihat adanya pelaku maupun pengguna narkoba. Karena itu bisa merusak generasi bangsa,” tandasnya.

Reporter: Sigit

Redaktur: Zul

farmasi pacitan polres

Baca Juga

RTLH sampang
25.703 Rumah Tercatat Tak Layak Huni di Sampang, 20 Unit Direhab Tahun Ini
Jukir
Jukir Liar di Arek Lancor Pamekasan Resahkan Warga, Dishub: Akan Dipenjara jika Maksa!
Argopuro
Dinas Pariwisata Bahas Rencana Pembukaan Trek ke Gunung Argopuro via Jember
KPU Pamekasan
KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp6,8 Miliar kepada Bupati
Mobdin Dprd Pamekasan
Anggaran Mobdin Pimpinan DPRD Pamekasan Rp4,7 Miliar, Ketua Masih Pikir-Pikir
BSPS
Silang Pendapat Bupati dan Wabup Sumenep Soal Keterlibatan Pemkab dalam Penyelidikan BSPS

Populer

  • Respons Bupati Jember Lemot, Ratusan Warga Segel Tambak Udang Rusak 200 Hektare Lahan Tani
    Mei 9, 2025Mei 9, 2025
    Respons Bupati Jember Lemot, Ratusan Warga Segel Tambak Udang Rusak 200 Hektare Lahan Tani
  • Ada Sistem Tembak SIM di Polres Bangkalan, Biaya Berkali-kali Lipat Lampaui PP 76 2020
    Mei 8, 2025Mei 8, 2025
    Ada Sistem Tembak SIM di Polres Bangkalan, Biaya Berkali-kali Lipat Lampaui PP 76 2020
  • Dinilai Akan Rusak Lingkungan, Kiai dan Warga Sumenep Tolak Proyek PLTS Ratusan Hektare
    Mei 4, 2025Mei 4, 2025
    Dinilai Akan Rusak Lingkungan, Kiai dan Warga Sumenep Tolak Proyek PLTS Ratusan Hektare
  • 4 Toko Bangunan Diduga Terlibat Kasus BSPS 2024 Sumenep: Ada Transfer hampir Rp1 Miliar ke Norek Roni!
    April 30, 2025April 30, 2025
    4 Toko Bangunan Diduga Terlibat Kasus BSPS 2024 Sumenep: Ada Transfer hampir Rp1 Miliar ke Norek Roni!
  • Penerima BSPS Sumenep yang Hadiri Panggilan Kejati Jatim Diduga Telah Dikondisikan
    Mei 19, 2025Mei 19, 2025
    Penerima BSPS Sumenep yang Hadiri Panggilan Kejati Jatim Diduga Telah Dikondisikan

Olahraga

  • 8 Bulan Bonus Belum Cair, Pemkab Pamekasan Dinilai Tak Hargai Jerih Payah Atlet
    Mei 9, 2025Mei 9, 2025
    8 Bulan Bonus Belum Cair, Pemkab Pamekasan Dinilai Tak Hargai Jerih Payah Atlet
  • Imbas Buruknya Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Madura United Terancam Kehilangan Pemain Penting
    Mei 1, 2025Mei 1, 2025
    Imbas Buruknya Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Madura United Terancam Kehilangan Pemain Penting
  • Atlet Cilik Sepatu Roda Bangkalan Borong 5 Medali di Kejurprov Jatim 2025
    April 15, 2025April 15, 2025
    Atlet Cilik Sepatu Roda Bangkalan Borong 5 Medali di Kejurprov Jatim 2025

Pemilu

KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp6,8 Miliar kepada Bupati
KPU Pamekasan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp6,8 Miliar kepada Bupati
Gubernur Khofifah Bakal Lantik Kholil-Sukri Jadi Bupati-Wakil Bupati Pamekasan 2025-2030 Hari Ini
Gubernur Khofifah Bakal Lantik Kholil-Sukri Jadi Bupati-Wakil Bupati Pamekasan 2025-2030 Hari Ini
KPU Sumenep Gelar FGD bersama Stakeholder untuk Evaluasi Seluruh Tahapan Pilkada 2024
KPU Sumenep Gelar FGD bersama Stakeholder untuk Evaluasi Seluruh Tahapan Pilkada 2024
MK Tolak Gugatan Baqir-Taufadi, Kholil-Sukri Jadi Pemenang Pilkada Pamekasan 2024
MK Tolak Gugatan Baqir-Taufadi, Kholil-Sukri Jadi Pemenang Pilkada Pamekasan 2024

Opini

  • Mei 15, 2025Mei 15, 2025
    Bias Generik Kerja Pers di Kepala Tim Humas
  • Mei 12, 2025Mei 12, 2025
    Madura United dan Misi Membangun Madura
  • Mei 10, 2025Mei 10, 2025
    Bupati Sumenep dan Pencitraan yang Tak Bebaskan Rakyat dari Kesengsaraan
  • Mei 4, 2025
    Catatan Wawancara Toilet
  • Mei 4, 2025Mei 4, 2025
    Gelap Terang Giliraja
  • Mei 3, 2025Mei 3, 2025
    Toilet yang Rusak, Kadisbudporapar yang Naik Pitam
Facebook Pagelike Widget
Media Jatim
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan MJ
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2023 PT Media Jatim Kabar Indonesia
  • Beranda
  • Discover
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Editorial
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Komunitas
  • Beranda
  • Discover
  • News
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Editorial
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Komunitas