MediaJatim.com, Situbondo – Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto membantah pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso Mohammad Imron terkait seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) asal Situbondo yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi Bondowoso dinyatakan positif virus corona.
“Berita-berita yang beredar di media cetak maupun online tentang warga Situbondo yang dinyatakan positif virus corona, itu tidak benar. Sebab, yang berwenang menyatakan positif terjangkit virus corona atau tidak, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso,” Kata Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, Jumat siang (27/3/2020).
Bupati Dadang juga menegaskan, berdasarkan protokol tentang penanganan Covid-19, hanya pemerintah pusat yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan positif Covid-19, melalui juru bicara Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI.
“Setelah Dirjen P2P Kementrian Kesehatan mengumumkan, kemudian gubernur menindaklanjuti dan mengumumkan, baru bupati juga boleh mengumumkan. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat tentang warga Situbondo yang dinyatakan positif Covid-19,” tegasnya dihadapan para awak media.
Karena pemerintah pusat belum mengumumkan hasil laboratorium warga Situbondo yang dinyatakan positif Covid-19, Bupati Dadang menegaskan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso tidak berwenang untuk menyampaikan tentang positif atau negatifnya seseorang dari virus corona.
“Karena yang dinyatakan negatif bisa menjadi positif dan sebaliknya yang dinyatakan positif bisa menjadi negatif. Pengetesan atau pengamatan melalui laboratorium itu dilakukan dua kali,” sambungnya.
Selain itu, pernyataan tentang tiga pasien yang dirujuk ke RSUD dr. Koesnadi Bondowoso semuanya dikirim oleh Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Situbondo, itu tidak benar. Data yang benar, dua orang langsung datang sendiri ke RSUD dr. Koesnadi Bondowoso sedangkan satu orang lagi hasil rujukan dari RS Elizabeth Situbondo.
“Artinya dari 3 orang PDP itu tidak ada yang diberangkatkan dari RSUD Dr. Abdoer Rahen Situbondo,” kata Bupati Dadang.
Laboratorium yang ditunjuk di Jawa Timur sebagai kepanjangan dari Litbangkes Kementerian Kesehatan RI di Jakarta ada dua yang awalnya hanya satu. Yaitu Laboratorium Mikrobiologi Rumah Sakit Unair dan Balai Besar Teknologi Kesehatan Lingkungan di Surabaya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melayangankan surat ke Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso,” pungkasnya dengan tegas.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul