Diduga Kebal Hukum, 4 LSM Dukung Kades Duwet Laporkan AS

Media Jatim

Mediajatim.com, Situbondo – Hingga saat ini kasus Aset Desa Duwet Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo belum kunjung usai. Pihak terkait Mantan Kepala Desa Duwet dan suaminya Ahmad Sukardi (AS) belum beritikad baik menyelesaikannya.

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2019 sebesar Rp191.000.000 (Seratus sembilan puluh satu juta Rupiah) belum juga dikembalikan kepada pemerintah desa oleh Mantan Kepala Desa Duwet Nur Asiati.

Bukan hanya itu saja, Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan oleh Mantan Suami Mantan Kepala Desa Ahmad Sukardi (AS) seluas 6 Hektar dengan keuangan Rp37.500.000 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) belum juga ada pengembalian.

“Sampai hari ini pun tidak ada respon untuk mengembalikan dari keduanya,dari Mantan Kepala Desa ibu Asiati atau pun suaminya
Bapak Sukardi,” ujar Kepala Desa Duwet Adi Chandra, Rabu (1/4/2020).

Dengan tidak adanya respon bahkan mengabaikan surat dari BPD dan Pemdes, Kades Chandra akan menyerahkan kasus ini ke pihak Inspektorat agar APIP menyerahkannya ke aparat penegak hukum.

Baca Juga:  PWI Bondowoso Gelar Aksi 1.000 Lilin Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis

“Sampai saat ini saya tidak menandatangani penyerahan aset Desa Duwet, karena semua aset belum semuanya rampung dikembalikan. Jika teguran ketiga kalinya diabaikan, maka saya sebagai kepala desa akan menyerahkan ke pihak Inspektorat agar APIP menyerahkan semuanya ke APH,” tegas Chandra.

Ia juga menerangkan, aset TKD yang lain sudah diselesaikan, tinggal aset 6 Hektar yang disewakan oleh Ahmad Sukardi yang belum kunjung diselesaikan.

“Luas TKD Duwet itu 16,5 Hektar, 10,5 Hektar yang ditanggung jawabkan ke beberapa perangkat desa sudah diselesaikan, tinggal 6 Hektar yang disewakan Bapak Sukardi belum juga dikembalikan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Mantan Kades Duwet Nur Asiati tidak bisa dihubungi meskipun sudah berulang kali.

Sementara atas kasus ini, Kades Chandra mendapatkan dukungan dari 4 Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Situbondo untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. 4 LSM tersebut adalah LSM Siti Jenar, LPK Jatim Situbondo, LSM Prodeo dan Lira Situbondo.

Baca Juga:  Pamekasan Jadi Tuan Rumah MTQ XXIX Jawa Timur, ALMASBIR: Ratusan Pesantren Pasti Ikut Bahagia

“Kami sebagai Lembaga Masyarakat di Situbondo sangat mendukung Kepala Desa Duwet Adi Chandra Karisma, karena kami paham sudah lama Desa Duwet ini bisa dikatakan desa paling bermasalah. Tapi anehnya, sampai saat ini tidak ada tanggapan apapun dari pihak Inspektorat sehingga APH belum bisa memprosesnya,” kata Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto.

Eko menegaskan, bukan hanya LSM Siti Jenar saja yang akan ikut mendukung bahkan ada di garda terdepan untuk melakukan laporan ke pihak berwajib. Dipastikan ada 3 LSM lainnya yang akan mengawal permasalahan ini.

“LSM Siti Jenar akan ada di garda terdepan untuk melakukan pelaporan atas permasalahan Desa Duwet ini. Bahkan bukan hanya saya saja sebagai Ketua Umum LSM Siti Jenar, melainkan ada LPK Jatim Situbondo, SM Prodeo serta Lira Situbondo, agar Mantan Kepala Desa serta suaminya bisa segera di proses secara hukum,” pungkasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul