Camat Panarukan Sebut Tindakan Suami Mantan Kades Duwet Sudah Melanggar Hukum

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Kasus Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan suami mantan Kepala Desa Duwet Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Achmad Sukardi terus bergulir. Diduga kuat ia menggadaikan tanah aset desa itu melebihi batas masa jabatan istrinya.

Menurut Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto, tindakan itu sangat Ironi sekali karena yang mengadaikan adalah suami mantan Kades. Padahal sangat jelas, TKD merupakan kekayaan desa dan menjadi milik desa kalau merujuk pada Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 Ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2007.

“Kalau merujuk pada Undang-Undang, tanah aset desa itu harus dikelola pemerintah desa, bukan perorangan,” jelas Eko Febriyanto, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:  Lurah Ardirejo Pastikan Penyaluran BPNT Terapkan Protokol Kesehatan

Akibatnya, Kades Terpilih, Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kebingungan atas ulah suami mantan Kades Nur Asiati tersebut.

TKD seluas 16,5 Hektar itu digadaikan tanpa melalui mekanisme lelang yang seharusnya. Berdasarkan hasil investigasi LSM Siti Jenar, ditemukan kwitansi bermaterai dari pengelola sawah yang digadaikan itu. Disana tertulis penggunaan TKD tersebut masanya baru akan habis pada akhir Februari 2020. Padahal diketahui, masa jabatan Nur Asiati sebagai Kades Duwet telah berakhir pada Desember 2019.

Sementara Camat Panarukan H Marjulis mengungkapkan, tindakan menggadaikan tanah aset desa itu sudah jelas melanggar aturan yang ada. Pihaknya juga mengaku sudah berkali-kali memberikan peringatan.

Baca Juga:  BPD: Kades Curah Jeruh Tak Transparan Soal Dana Covid-19

“Kami sebagai pembina sudah tidak kurang memperingati mantan Kades itu untuk tidak menyewakan TKD sejak 3 bulan masa jabatan habis. Tapi kenyataannya, tetap saja disewakan apalagi yang melakukan suaminya ,” tutur Camat Panarukan ketika ditemui Ketum LSM Siti Jenar.

Camat Marjulis mengancam akan segera melimpahkan berkas laporan kepada pihak berwajib terkait kasus TKD ini apabila dalam kurun satu minggu pihak terkait tidak mengembalikan aset desa dan hasil penyewaan TKD.

“Akan segera kami laporkan ke pihak Inspektorat sehingga segera ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul