Rutan Situbondo Bebaskan 13 Napi Karena Corona

Media Jatim

Mediajatim.com, Situbondo – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan pengeluaran dan pembebasan terhadap 13 narapidana melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kamis (2/4/2020).

Sebelumnya para narapidana di dalam Rutan diberikan penjelasan dan pemahaman pemberian asimilasi dan integrasi oleh pihak Rutan agar nanti tidak keluar dari rumahnya bila dinyatakan bebas.

13 orang narapidana saat keluar dari Rutan langsung sujud syukur atas bebasnya dari tahanan. Menurut salah satu narapidana kasus narkoba yang mendapatkan asimilasi Wihajar, yang dilakukan itu sebangai bentuk syukur atas pembebasannya.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Relawan Khatulistiwa Berbagi 1.000 Takjil

“Saya sangat bersyukur bisa bebas dengan mendapat asimilasi dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga,” ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Haryono mengatakan, sebenarnya pihak Rutan merencanakan sebanyak 49 orang narapidana yang akan diberikan Asimilasi, namun diurungkan agar mengurangi pengumpulan orang.

“Kami akan lakukan secara bertahap, untuk hari ini yang mendapat asimilasi ada 13 orang napi,” ucap Haryono.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut berdasar pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penangulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Hadir di UB, TGB: Akhlaqul Karimah Modal Utama Mahasiswa

“Saya berharap dengan dibebaskannya, para narapidana dapat menjalankan sisa masa tahanannya di dalam rumahnya sampai masa pidananya berakhir,” sambungnya.

Selain itu, ia juga menghimbau pada keluarga para narapidana senantiasa membantu dalam pengawasan agar yang bersangkutan tidak keluar dari rumah masing-masing.

“13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini akan diawasi langsung petugas pemasyarakatan dan petugas secara berkala akan mendatangi rumah para napi. Jika tidak mengindahkan aturan maka asimilasi akan dicabut kembali dan mereka akan dimasukkan kembali ke Rutan untuk menjalani masa tahanan,” pungkas Haryono.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul