MediaJatim.com – Situbondo – Terkait Kasus Tanah Kas Desa (TKD) Duwet, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, sampai saat ini belum menemui titik penyelesaian. Inspektorat yang memiliki tanggungjawab menyelesaikan terkesan masih tutup mata.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Inspektorat selalu menjadikan wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai alasan tidak bisa memproses kasus ini untuk sementara. Padahal alasan tersebut, menurut Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto, bukanlah alasan yang relevan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak menetapkan wilayahnya sebagai daerah yang lock down total, hanya menerapkan physical distancing saja.
“Saya harap Inspektorat jangan ‘lock down’ dalam permasalahan TKD di Desa Duwet ini. Tanah kas desa 6 hektar itu belum kunjung ada pengembalian dari mantan suami Kepala Desa Nur Asiati,” tegas Eko Febrianto, Kamis (9/4/2020).
Ia menekankan, pihak Inspektorat secepatnya turun tangan melakukan audit ke Desa Duwet. Sebab, selain permasalahan TKD, dipastikan akan ada temuan-temuan baru.
“Turunlah, cepat audit. Jangan tunggu wabah Covid-19 ini musnah. Saya pastikan akan ada temuan-temuan baru lagi,” lanjut Eko saat ditemui di Kantor LSM Siti Jenar Situbondo.
Kasus TKD Duwet juga mendapat respon dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin. Ia menyebutkan, masalah ini harus segera dipertanggungjawabkan.
“Harus dipertanggungjawabkan, karena masuk dalam tahun anggaran berikutnya,” tuturnya.
Namun, pria yang biasa disapa Lutfi itu meminta pemerintah desa untuk bersabar dan fokus menangani pencegahan Covid-19 dulu.
“Saat ini semuanya penting, tapi ada yang harus diutamakan, yaitu penanganan Covid-19. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul