MediaJatim.com, Situbondo – Kasus tanah kas desa (TKD) di Desa Duwet, Kecamatan Panarukan, tak kunjung usai. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin akan segera memanggil suami mantan Kepala Desa Duwet Nur Asiati.
“Dalam waktu dekat saya akan memanggil suami mantan Kades Nur Asiati untuk melalukan klarifikasi persoalan TKD,” kata Lutfi Joko Prihatin saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (11/4/2020).
Namun Kepala Dinas yang biasa dipanggil Lutfi itu memastikan bukan pada hari Senin (13/4/2020) mendatang. Sebab, pihaknya belum melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
“Untuk hari Senin tidak mungkin, karena saya belum mengirim surat panggilan,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Desa Duwet Adi Chandra Karisma membenarkan bahwa DPMD Situbondo akan memanggil Ahmad Sukardi selaku suami mantan Kades Nur Asiati.
“Iya benar, Kepala DPMD akan segera memanggil suami mantan Kepala Desa Duwet,” tegas Kades Chandra.
Disamping itu, pihaknya juga akan melayangkan pengaduan terkait kasus TKD ini kepada Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Situbondo. Ia menyebutkan sudah tidak sabar lagi, karena telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali namun tidak ada respon apapun.
“Kami sudah memberikan surat teguran tiga kali, tapi tidak ditanggapi. Jadi terpaksa kami akan laporkan ke pihak kepolisian,” sambungnya.
Sedangkan Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto mengaku sangat geram terkait permasalahan ini karena yang bersangkutan tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan.
“Tolong kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini, karena dampaknya pada masyarakat Duwet. Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi contoh yang tidak baik bagi oknum-oknum kepala desa yang lain. Sehingga mereka akan semakin berani menabrak aturan hukum. Sukardi ini memang tidak punya niat mengembalikan, malah terlihat mobil baru,” tukas Eko Febrianto dengan nada geram.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul