Mediajatim.com, Situbondo – Di zaman seperti sekarang kita dituntut lebih berhati – hati, terutama dalam menggunakan media sosial. Sebab, seringkali ada yang menggunakan akun kita untuk meraup keuntungan pribadi, yang sering kita kenal dengan istilah Hacker.
Baru-baru ini Kepala Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Husama Bahres mengalami hal tersebut. Akun WhatsApp miliknya diretas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Semua yang merasa menerima pesan WA dari nomor saya dalam kurun waktu 24 jam ini, mohon diabaikan, apalagi pesan yang aneh-aneh seperti minta tranfer uang dan lain-lain. Supaya tidak ada korban lain lagi dan besok pagi, saya berencana akan mendatangi Polres Situbondo untuk melakukan laporan resmi terkait pembajakan akun ini,” kata Kades Husama Bahres, Kamis malam (16/4/2020).
Berdasarkan pantauan Media Jatim, hingga saat ini sudah ada puluhan orang yang sudah tertipu dengan pesan WA yang dikirim atas nama Kades Husama Bahres. Salah satunya pengusaha yang terripu menceritakan telah mentrasferkan uang sejumlah lima juta rupiah ke nomor rekening yang tercantum dalam pesan WA tersebut.
“Awalnya tidak ada kecurigaan sedikitpun kalau WA Kades Besuki ini dibajak orang. Karena kedekatan saya dengan beliau, maka saya tidak pikir panjang dikala dapat pesan dari nomor Pak Kades dan langsung saya transfer ke rekening BNI dengan atas nama Anthoni senilai lima juta rupiah. Tidak selang beberapa menit kemudian, meminta uang lagi senilai tiga juta, disuruh transferkan ke nomer rekening yang berbeda. Disitulah, saya mulai curiga dan berinisiatif menelfonnya, setelah itu baru tau kalau nomornya dibajak orang yang tak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Bukan hal yang tidak mungkin masih ada korban lain yang belum diketahui. Sementara pihak Polsek Kecamatan Besuki menyarankan, agar yang bersangkutan melaporkan langsung ke Mapolres Kabupaten Situbondo, karena kasus ini sudah berhubungan dengan UU ITE.
“Kasus seperti ini sebaiknya dilaporkan ke Polres langsung. Sebab ini berkenaan dengan UU ITE,” tuturnya.
Menurut Kuasa Hukum yang akan mendampingi Kades Besuki dalam kasus ini, pihaknya akan segera melakukan pengaduan ke Polres Kabupaten Situbondo dan Bank terkait.
“Besok kepala desa akan melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo, karena untuk memblokir rekening tersebut masih membutuhkan surat keterangan dari kepolisian,” tukas Kuasa Hukum Kades Besuki Eko Febrianto.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul