Kasus Penyerobotan Tanah, Waka ADM Perhutani Situbondo Diduga ‘Masuk Angin’

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo –
Permasalahan dugaan penyerobotan lahan tanah milik negara berupa hutan lindung terus berlanjut. Kini bukti konkrit berupa 3 sertifikat telah berhasil diamankan Polsek Sumbermalang dan sisanya sertifikat hutan produksi melalui Prona tahun 2015 dan 2016 di tiga dusun (Kocapeh, Krajan, Plampang) Desa Alas Tengah Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo juga telah dikantongi.

Dari keterangan Pendamping Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) RPH Sumbermalang BKPH Besuki, KPH Bondowoso yang mengawali pelaporan dugaan penyerobotan lahan tanah hutan milik negara tersebut ke pihak berwajib.

Namun lucunya, menurut salah satu warga setempat Edi Susanto, baru-baru ini malah Waka ADM Situbondo KPH Bondowoso Sabri yang meminta agar pelaporan kasus tersebut dicabut.

“Ada apa ini dengan Sabri?, jangan-jangan sudah ‘masuk angin’. Intinya yang bermula dari kasus Prona tersebut telah diadukan ke Polsek Sumbermalang dan juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Situbondo” ujar Edi Susanto, Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:  BPRS Bhakti Sumekar Raih Top Digital Implementation 2023, Dirut: Spirit Baru untuk Layani Nasabah!

Edi Susanto melanjutkan, tidak selayaknya seorang Waka ADM Situbondo meminta kasus ini dicabut. Padahal sudah jelas sangat merugikan negara dan Perhutani sebagai pengelola.

“Yang jadi pertanyaan sekarang, Waka ADM Situbondo Sabri ada di pihak mana?. Mungkinkah Sabri dipihak panitia penyelenggara Prona tersebut?,” tanyanya dengan heran.

Edi juga mengancam akan melaporkan oknum yang tidak bertanggungjawab yang juga diduga kuat terlibat di balik kasus penyerobotan tanah milik negara ini ke Mapolda Jatim.

“Saya akan melaporkan oknum Perhutani ke Polda Jatim, kalau perlu ke Gakkum KLHK beserta panitia penyelenggara Prona, termasuk Kadesnya. Karena menurut saya, ini merupakan kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan masyarakat serta telah melakukan pembiaran adanya kejadian penyerobotan lahan tanah milik negara yang dikelola oleh Perhutani di hutan lindung dan hutan produksi,” tegasnya.

“Dimohon Waka ADM Situbondo untuk memberikan sanggahan atau jawaban dari permasalahan tersebut, di kolom komentar berita yang di muat ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Darzuki Jalan Kaki 40 KM dari Desa Legundang ke Ponpes Sukorejo

Selain itu, Edi Susanto menunjukkan bukti-bukti ke awak media berupa photo copy sertifikat kepemilikan tanah yang muncul di lahan kawasan hutan tersebut, sebanyak 24 sertifikat.

Ia juga meminta kepada awak media agar tidak menyembunyikan nama-nama yana ia sebut, agar semuanya terbuka dan transparan.

Sedangkan Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto yang sejauh ini juga gencar mengawal beberapa kasus yang berkaitan dengan hutan lindung dan hutan produksi itu mengingatkan Edi Susanto agar tidak terlalu gegabah dalam mempersoalkan kasus ini.

“Silakan laporkan saja, akan tunggu ending. Tapi jika berhenti kasus tersebut di tengah jalan, maka saya sebagai Ketum LSM Siti Jenar akan melanjutkan sampai titik darah penghabisan, dan saya akan bongkar semuanya karena kasus ini sudah sampai ke Kadivre Jatim,” tukasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul