MediaJatim.com, Situbondo – Belakangan ini berkembang isu pelaporan Kepala Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Taufik Hidayat karena diduga terlibat dalam kasus SPJ Fiktif Desa Sletreng Tahun Anggaran 2018.
Mendengar hal itu, Kepala Sletreng Taufik Hidayat mulai angkat bicara. Menurutnya, ini hanya persoalan dendam politik. Ia bahkan membeberkan bahwa hal ini adalah masalah lama yang berusaha diperbaharui kembali. Permasalahan ini sudah pernah dilaporkan namun tidak berlanjut karena minimnya bukti.
“Ini dendam masalah Pilkades kemarin. Terkait permasalahan tanda tangan yang diduga dipalsukan itu sudah pernah dilaporkan sebelumnya. Tapi karena kurang cukup bukti jadi kasusnya ditutup,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Dusun Cangkreng, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Jumat (24/4/2020).
Taufik Hidayat juga menyebutkan, pihaknya merasa kaget akan adanya laporan kembali terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan SPJ Desa Sletreng Anggaran Tahun 2018.
“Merasa kaget saja, disaat permasalahan ini dilaporkan kembali,” singkat Kades Taufik.
Katanya, SPJ yang diduga bermasalah itu sudah diaudit oleh Inspektorat. Ia membenarkan memang ada kesalahan, akan tetapi sudah selesai diperbaiki.
“Semua itu sudah diaudit oleh Inspektorat. Memang ada kesalahan, sehingga harus dikembalikan dan sudah diperbaiki. Kalau memang saya dilaporkan terkait dugaan SPJ fiktif, silakan itu hak Ketua LPM Sahamo, tapi tidak mudah yang namanya melaporkan karena jika tidak terbukti, maka saya akan melakukan pelaporan balik atas pencemaran nama baik,” tegasnya.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul