web media jatim

Tak Ada Itikad Baik, Warga Widoro Payung Terancam Dipolisikan

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Niat ingin menolong malah kepentung, sungguh malang nasib ibu Sumaiani (68) dan bapak Sanidin (59), warga Dusun Krajan, Desa Widoro Payung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Ibarat air susu dibalas air tuba, rumah orang tua Sumiani yang lama ditempati oleh Nakijo (58), yang juga warga dusun Krajan, desa Widoro Payung.

“Nakijo menumpang atau tinggal di rumah orang tuanya karena tidak ada tempat tinggal waktu itu bahkan sampai saat ini Nakijo seolah olah merasa memiliki rumah yang ditempatinya,” ucap Sanidin, Kamis (23/4/2020).

Rumah itu terletak di Petok: 817, Nomor Persil: 65, Kelas: D1, Luas,: 0059, atas nama Sumaiani bin Mistarin, di desa Widoro Payung yang merupakan warisan orang tuanya.

Selain menempati rumah tersebut Nakijo dengan berani merenovasi rumah yang ditempati itu tanpa izin pemilik rumah.

Baca Juga:  Dinilai Bisa Dongkrak PAD, Parkir Berlangganan di Bangkalan Akan Diterapkan Kembali

“Ia geram, dengan kejadian tersebut dan ia menunjuk pengacara Enggrit Duwi Budi Setiawan S.H, untuk menindak lanjuti masalah yang menimpanya,” ungkap Sanidin.

Di tempat terpisah kuasa hukum bersangkutan Enggrit Duwi Budi Setiawan S.H menjelaskan, kejadian tersebut sudah diminta untuk dimediasi di kantor balai desa Widoro Payung, bahkan selama dua kali mediasi Nakijo tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan yang sah.

4_20250516_115309_0003
1_20250516_115308_0000
2_20250516_115309_0001
5_20250516_115309_0004
3_20250516_115309_0002
6_20250516_115309_0005
7_20250516_115309_0006

“Maka dari itu jika tidak ada itikat baik, kami selaku kuasa hukum dari klien kami akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib,” jelas Enggrit D.

Menurut Enggrit D, hal ini akan dikenakan Pasal 385 KUHP jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya. Serta pasal 406 Ayat (1) KUHP, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mnghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu limaratus rupiah”.

Baca Juga:  Loyal slot machines in illinois Gambling

Selanjutnya ia menambahkan, somasi-somasi juga pernah dilayangkan akan tetapi Nakijo masih mengabaikannya dan tidak memiliki itikad baik maka ia sebagai kuasa hukum dan juga sebagai pengacaranya memilih jalur hukum yaitu melaporkan Nakijo ke Polisi Sektor (Polsek) Besuki.

Tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka akan kami laporkan,” pungkas Enggrit Duwi Budi Setiawan.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul