web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Dampak Covid-19, Rumah Makan Hotel di Lamongan Dapat Dispensasi Pajak

Media Jatim

MediaJatim.com, Lamongan – Wabah virus Corona atau Covid-19 semakin meluas, salah satunya perekonomian masyarakat yang terdampak hingga saat ini masih belum selesai. Mensikapi dampak Covid-19 bagi pelaku usaha, Pemkab Lamongan memberikan dispensasi pajak terhadap wajib pajak.

Hal itu seperti disampaikan oleh Sekda Yuhronur Efendi, menurutnya langkah ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, Semoga ini menjadi angin segar untuk semua,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:  Kasatlantas Cantik di Lamongan Berikan Hadiah bagi Pengendara Tertib Lalulintas dan Patuhi Prokes

Kelonggaran itu, jelas Yuhronur diatur dalam Perbup nomor 188/171/KEP/413.013/2020 Tentang pemberian dispensasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250531-WA0109
IMG-20250531-WA0108

Dispensasi Pajak yang diberlakukan tidak hanya pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, namun juga pada Pajak Parkir, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 40 persen untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga:  Bendung Covid-19, Ansor Dungkek Semprot Massal Masjid, Pesantren, dan Pelabuhan

“Pemkab Lamongan memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak,” jelas Yuhronur.

Yuhronur menambahkan, pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak bulan April sampai dengan tanggal 30 September 2020. Pun dengan Pajak Hiburan untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.

“Sedangkan untuk PBB yang biasanya jatuh tempo bulan Agustus setiap tahunnya di longgarkan pembayarannya sampai tanggal 30 September 2020,” tandasnya.

Reporter: Bisri

Redaktur: Zul