MediaJatim.com, Lamongan – Wabah virus Corona atau Covid-19 semakin meluas, salah satunya perekonomian masyarakat yang terdampak hingga saat ini masih belum selesai. Mensikapi dampak Covid-19 bagi pelaku usaha, Pemkab Lamongan memberikan dispensasi pajak terhadap wajib pajak.
Hal itu seperti disampaikan oleh Sekda Yuhronur Efendi, menurutnya langkah ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, Semoga ini menjadi angin segar untuk semua,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan Yuhronur Efendi, Rabu (29/4/2020).
Kelonggaran itu, jelas Yuhronur diatur dalam Perbup nomor 188/171/KEP/413.013/2020 Tentang pemberian dispensasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dispensasi Pajak yang diberlakukan tidak hanya pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, namun juga pada Pajak Parkir, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 40 persen untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
“Pemkab Lamongan memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak,” jelas Yuhronur.
Yuhronur menambahkan, pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah untuk masa pajak bulan April sampai dengan tanggal 30 September 2020. Pun dengan Pajak Hiburan untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
“Sedangkan untuk PBB yang biasanya jatuh tempo bulan Agustus setiap tahunnya di longgarkan pembayarannya sampai tanggal 30 September 2020,” tandasnya.
Reporter: Bisri
Redaktur: Zul