MediaJatim.com, Situbondo – Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto menyesalkan adanya Surat Edaran (SE) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tentang pengurangan alokasi dana desa (ADD) yang sedang beredar. Sebab, hal tersebut membuat resah perangkat desa terlebih kepala desa se-Kabupaten Situbondo.
“Pemotongan itu saya kira sangat tidak jelas diperuntukannya dan dasar hukumnya tidak ada. Meski ini masih belum terealisasi, tapi sudah membuat geger dan gusar semua perangkat desa, lebih-lebih kepala desa dari 132 desa yang ada di Kabupaten Situbondo ini,” jelas Eko Febrianto, Kamis (30/4/2020).
Di dalam SE itu disebutkan pemotongan tunjangan perangkat desa berkisar sampai berkisar 20 persen per-orang. Menurutnya, hal itu sangat memberatkan perangkat desa. Bukan hanya itu saja, desa juga dituntut bekerja ekstra merombak kembali APBDes yang sudah ada.
“Saya sepakat, kalau alasannya karena APBD kita berkurang karena adanya program percepatan pemulihan pasca pandemi. Tapi kurang elok apabila alasannya hanya karena DPMD ingin membuat Satgas Corona Sendiri. Ini memungkinkan menjadi lahan basah lagi. Bukannya gugus tugas percepatan di kabupaten sudah ada, serta anggarannya pun sudah ditentukan,” paparnya
Kata Eko, kasihan para perangkat desa harus bekerja ulang lagi menyusun APBDes. Mengingat sebelumnya dana desa juga dipangkas dan APBDes dirombak untuk kegiatan Penanganan Corona.
“Nah, sekarang masih ada wacana perombakan kembali ini kan unik. Kenapa? karena peruntukan dan dasar hukumnya gak jelas alias gak ada cantolan hukumnya saya kira,” imbuhnya.
Ia berharap, DPMD bisa mengkaji ulang wacana pemotongan ini. Agar perangkat desa tidak selalu menjadi korban bulan-bulanan kebijakan yang tidak efektif dan efisien.
“Saya bukan mau membela perangkat desa. Tapi saya juga harus fair, apabila mereka dirugikan, kami juga harus angkat suara tapi tidak mengurangi fungsi pengawasan kami terhadap pemerintah desa di kabupaten ini,” pungkas Eko.
Reporter: Irwan Suciono
Redaktur: Zul