web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Soal Dugaan Oknum Kades Dukung Bacabup, Bawaslu Diminta Tegas

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Soal dugaan adanya oknum Kepala Desa yang terindikasi memihak pada satu Bacalon dalam Pilkada Situbondo, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto menyarankan segera melakukan pelaporan jika ditemukan ada pelanggaran.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

“Silahkan laporkan kepada kami jika memang ada dugaan pelanggaran,” ujar Fitriyanto saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (2/5/2020).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Fitriyanto mengungkapkan, selama ini masih belum ada dugaan pelanggaran yang ditemukan karena saat ini tahapan masih ditunda akibat pandemi Covid-19.

“Saat ini tahapan ditunda, jadi tidak ada temuan hasil pengawasan. Jadi jika anda merasa ada dugaan pelanggaran, silahkan laporkan pada Bawaslu Situbondo secara resmi,” teggasnya.

Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo itu juga menerangkan, berdasarkan penjelasan dari Bawaslu Pusat, selama penundaan tahapan tidak ada namanya temuan hasil pengawasan.

“Berdasarkan surat dari Bawaslu RI bahwa menindaklanjuti penundaan tahapan oleh KPU, tidak ada yg namanya temuan hasil pengawasan, karena tahapannya ditunda,” jelasnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Sedangkan Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto meminta Bawaslu Situbondo agar bisa tegas memproses temuan yang memang sudah terbukti melanggar nantinya. Ia menekankan Bawaslu bisa berlaku netral sebagaimana fungsinya.

Baca Juga:  Bupati Baddrut: Ramadhan, Momentum untuk Perbaiki Diri

“Bawaslu Situbondo harus profesional dan netral. Jangan sampai bekerja tidak pada fungsinya,” kata Eko Febrianto.

Bahkan ia mengancam akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila nanti ditemukan kejanggalan dalam setiap tahapan-tahapan Pemilu.

“Jika nanti ada kejanggalan di setiap tahapan-tahapan ada temuan ketidak netralan. Saya pastikan akan melaporkan ke DKPP tentang dan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP),” tegasnya.

Ia berharap peserta Pilkada di Kabupaten Situbondo nantinya tidak memanfaatkan tokoh-tokoh seperti Kepala Desa dan ASN untuk menggalang dukungan, sebab itu sudah jelas dilarang.

“Harapannya, Pilkada di Situbondo ini, Timses Paslon tidak menggunakan ASN dan Kades ke kepentingan praktik kelompok mereka. Biarkan ASN dan Kades bekerja profesional untuk melayani publik sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul