Soal Dugaan Oknum Kades Dukung Bacabup, Bawaslu Diminta Tegas

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Soal dugaan adanya oknum Kepala Desa yang terindikasi memihak pada satu Bacalon dalam Pilkada Situbondo, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto menyarankan segera melakukan pelaporan jika ditemukan ada pelanggaran.

“Silahkan laporkan kepada kami jika memang ada dugaan pelanggaran,” ujar Fitriyanto saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Sabtu (2/5/2020).

Fitriyanto mengungkapkan, selama ini masih belum ada dugaan pelanggaran yang ditemukan karena saat ini tahapan masih ditunda akibat pandemi Covid-19.

“Saat ini tahapan ditunda, jadi tidak ada temuan hasil pengawasan. Jadi jika anda merasa ada dugaan pelanggaran, silahkan laporkan pada Bawaslu Situbondo secara resmi,” teggasnya.

Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo itu juga menerangkan, berdasarkan penjelasan dari Bawaslu Pusat, selama penundaan tahapan tidak ada namanya temuan hasil pengawasan.

Baca Juga:  PWI Urai Karut-marut Pengelolaan Wamira Mart Pamekasan di FGD Jilid II, dan Inilah 4 Rekomendasi Hasil Diskusinya!

“Berdasarkan surat dari Bawaslu RI bahwa menindaklanjuti penundaan tahapan oleh KPU, tidak ada yg namanya temuan hasil pengawasan, karena tahapannya ditunda,” jelasnya.

Sedangkan Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto meminta Bawaslu Situbondo agar bisa tegas memproses temuan yang memang sudah terbukti melanggar nantinya. Ia menekankan Bawaslu bisa berlaku netral sebagaimana fungsinya.

“Bawaslu Situbondo harus profesional dan netral. Jangan sampai bekerja tidak pada fungsinya,” kata Eko Febrianto.

Bahkan ia mengancam akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila nanti ditemukan kejanggalan dalam setiap tahapan-tahapan Pemilu.

Baca Juga:  Dipolisikan Atas Dugaan Pengrusakan Aset Desa, Ini Respon Mantan Kades Kalimas

“Jika nanti ada kejanggalan di setiap tahapan-tahapan ada temuan ketidak netralan. Saya pastikan akan melaporkan ke DKPP tentang dan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP),” tegasnya.

Ia berharap peserta Pilkada di Kabupaten Situbondo nantinya tidak memanfaatkan tokoh-tokoh seperti Kepala Desa dan ASN untuk menggalang dukungan, sebab itu sudah jelas dilarang.

“Harapannya, Pilkada di Situbondo ini, Timses Paslon tidak menggunakan ASN dan Kades ke kepentingan praktik kelompok mereka. Biarkan ASN dan Kades bekerja profesional untuk melayani publik sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul