MediaJatim.com, Situbondo – Keluhan dari beberapa Kepala Desa yang baru menjabat soal keterlambatan pencairan ADD di Situbondo ditanggapi serius oleh Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto. Ia tampak langsung menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Rabu (6/5/2020).
Kedatangan Ketua Umum LSM Siti Jenar yang ditemani Ketua Umum SM Prodeo (Sarekat Muda Pro Demokrasi) Nuril Ulum dan rekan-rekan media disambut baik oleh Kepala DPMD Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin.
Di hadapan Kadis Lutfi Joko Prihatin, Eko Febrianto menyampaikan keluhan dari beberapa Kepala Desa yang baru menjabat karena terlambatnya pencairan ADD Tahun Anggaran 2020. Mereka mengaku kebingungan terkait dana untuk menghadapi pandemi Covid-19.
“Saya menyampaikan keluhan dari beberapa Kepala Desa di Kabupaten Situbondo yang baru menjabat soal ADD yang belum dicairkan, sekaligus guna mempertanyakan langsung apa yang menyebabkan keterlambatan pencairan tersebut kepada Kadis DPMD Bapak Lutfi,” ujar Eko Febrianto usai menemui Kadis Lutfi di Kantor DPMD Kabupaten Situbondo.
Ia juga mempertanyakan apakah keterlambatan pencairan ADD ini ada hubungannya dengan adanya mantan-mantan Kepala Desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban semasa menjabat.
“Saya juga mempertanyakan perihal keterlambatan proses pencairan ADD yang dialami beberapa Kepala Desa baru ini diakibatkan dari Kades lama yang belum menyelesaikan Pertanggungjawabannya di kala masih menjabat, termasuk masalah Aset Desa dan lainnya,” jelasnya.
Lanjut Eko, padahal kita masih mengingat jelas, satu bulan sebelum Pemilihan Serentak Kepala Desa di Situbondo tahun lalu pihaknya pernah ngeluruk rapat 132 Kades, 17 Camat, Forkopimda serta perwakilan BPK Jatim dan Inspektorat Jatim di Kantor Pemkab Situbondo untuk menyampaikan aksi yang berujung hearing.
“Tujuan agar Pemkab dalam hal ini Inspektorat bertindak tegas terhadap Kepala Desa Incumbent untuk segera menuaikan kewajiban tanggung jawab temuan dan mengembalikan semua aset desa agar kalau tidak terpilih, tidak menjadi seperti ini,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Lutfi Joko Prihatin menuturkan, seharusnya Kepala Desa harus lebih aktif dalam melakukan pengaduan atau kordinasi kepada pihak DMPD soal masalah mantan Kades yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya, seperti mengembalikan Aset Desa.
“Harusnya yang melakukan pengaduan lebih awal itu Kepala Desa yang baru, minimal 5 bulan yang lalu, seperti pertanggungjawaban mantan Kepala Desa yang lama, juga terkait Aset Desa seperti TKD. Kalau saat ini jangan menyalahkan kami karena ADD belum bisa dicairkan karena menurut saya Kepala Desa sepertinya tidak terlalu paham karena memang dari segi SDM, ada yang paham aturan dan banyak yang tidak paham,” tegas Lutfi.
Ia juga memperingatkan, dalam masa pandemi Covid-19 ini, jangan sampai ada penyelewengan apalagi permasalahan ini yang menghambat yakni oknum Kepala Desa lama yang belum menyelesaikan pertanggungjawabannya. Dalam waktu dekat ia berjanji akan segera berkirim surat ke para Kepala Desa aktif dan mantan Kepala Desa.
“Di masa Pandemi ini, jangan sampai ada indikasi penyelewengan terkait Dana Desa, apalagi terlambatnya ADD ini dikarenakan oknum Kepala Desa lama yang belum menyelesaikan pertanggungjawabannya.
Dalam waktu dekat, saya akan mengirimkan surat kepada Kepala Desa aktif atau pun kepada mantan Kepala Desa yang bersangkutan. Saya yakin ini hanya miskomunikasi,” tutupnya.
Reporter: Frengky
Redaktur: Zul