DPC Partai Gerindra Tabrak Maklumat Kapolri, Ini Respon Tokoh Muda Banyuglugur

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Dalam upaya menanggulangi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah telah mengeluarkan imbauan dan Kapolri sudah mengeluarkan maklumat larangan keras menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.

Namun Imbauan dan Maklumat Kapolri itu seakan tidak berlaku untuk DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo. Mereka masih tetap melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tanpa menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 dan physical distancing.

Lebih menariknya lagi, dalam kegiatan yang diselenggarakan menggunakan Dana Banpol itu menghadirkan salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) Pilkada Situbondo 2020.

“Benar, kegiatan itu dilaksanakan di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur dengan Dana Banpol, Ketua PAC juga ikut mengundang Bacabup BK bukan untuk berkampanye melainkan hanya menghadiri undangan kami, untuk acara DPC Partai Gerindra,” kata Budiyono.

Senada juga disampaikan Sekretaris DPC Partai Gerindra Situbondo Aziz yang kebetulan kediamannya dijadikan tempat kegiatan tersebut.

“Kegiatan tersebut di rumah saya, dan itu pakai Dana Banpol. Selain pengurus DPC Partai Gerindra juga pengurus PAC Suboh juga datang ditambah kami juga ikut mengundang Bacabub BK,” imbuhnya melalui via Telepon Seluler.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi, Mahasiswa KKN UTM Berikan Edukasi pada Anak-anak

Terselenggarakannya kegiatan itu disayangkan oleh Tokoh Pemuda di Situbondo sekaligus Ketua Umum Gerakan Edukasi Muda Pembela Aspirasi Rakyat Situbondo (GEMPARS) Sumyadi Wiyono, Jumat (8/5/2020).

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat. Yaitu, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Diantaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Menurut Sumyadi, DPC Partai Gerindra telah tidak mengindahkan hal tersebut. Ia menilai kegiatan yang menggunakan Dana Banpol itu tidak patut dicontoh, apalagi melibatkan pemilih pemula.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, MDS Rijalul Ansor Pamekasan Hadirkan Kajian Zakat Fitrah

“Jika kegiatan tersebut adalah pendidikan politik untuk pemilih pemula, maka pendidikan ini jelas salah diadakan pada saat pandemi Covid-19. Seharusnya edukasi politik itu dilakukan di saat situasi sudah kembali normal,” ungkap Tokoh Muda Banyuglugur ini.

Kegiatan itu juga mengherankan karena mengundang Bacabup BK, yang mana Bacabup tersebut masih aktif di Pemerintahan Kabupaten tetangga. Karena terjadi di masa pandemi Covid-19 ini tentunya kinerja Gugus Tugas Kabupaten perlu dipertanyakan.

“Aneh saja menurut saya, dimana kegiatan kemarin juga mengundang Bacabup yang didukung oleh Partai Gerindra, dan semua tahu Bacabup itu masih aktif di Kabupaten Lumajang, tentunya Tim Gugus Tugas Kabupaten perlu dipertanyakan. Selain menurut saya menabrak Maklumat Kapolri juga dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten kurang diperhatikan, bisa-bisa nanti akan ada juga oknum lain yang ikut melanggar,” papar Sumyadi Wiyono.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul