MediaJatim.com, Situbondo – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo menyebutkan Kegiatan DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo pada Sabtu lalu (2/5/2020), di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, tidak ada pemberitahuan.
Hal tersebut diungkap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Situbondo Edi Wiyono, Rabu (13/5/2020).
“Tidak pernah ada pemberitahuan terkait Kegiatan Partai Gerindra di Kecamatan Banyuglugur kepada saya selaku Kepala Bakesbangpol,” katanya.
Edi Wiyono menjelaskan, memang tidak ada sanksi hukum, melainkan hanya menyalahi etika dan moral kepada saja Bakesbangpol sebagai pembina partai politik.
“Memang tidak ada sanksi hukum melainkan hanya menyalahi etika dan moral saja,” tegas Edi Wijoyo saat ditemui di kantor Bakesbangpol Situbondo.
Saat disindir soal Dana Banpol, Edi Wiyono menuturkan bahwa tidak ada yang salah, akan tetapi disaat pandemi Covid-19 harusnya ada peran aktif dari Gugus Tugas Kecamatan agar lebih keras dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau masalah dana, iya memang sudah diatur dalam Kemendagri RI, bahwa 60% untuk Partai dan 40% untuk Operasional. Hanya saja permasalahannya ada di Gugus Tugas Kecamatan, seharusnya lebih tegas dalam menjalankan tugas, dimana setiap ada kegiatan tetap harus mengutamakan Anjuran Pemerintah dan Imbauan Maklumat Kapolri, misalnya wajib memakai masker, jaga jarak (physical distancing) dan cuci tangan,” tukasnya.
Reporter: Irwan Suciono
Redaktur: Zul