MediaJatim.com – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Achsanul Qosasi (AQ), dituding menerima aliran dana dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi. Jumlahnya Rp3 miliar.
Tudingan tersebut disampaikan asisten pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dana hibah KONI dan gratifikasi dengan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020).
“Saya baru tahu dari rekan-rekan wartawan, beredar berita tentang saya yang disebut oleh Ulum. Saya tidak kenal Ulum dan tak pernah bertemu dengannya,” ungkap AQ saat dimintai responnya oleh awak media, Sabtu (16/5/2020).
Menurutnya, kasus KONI tersebut bergulir pada tahun 2016. Itu pemeriksaan Kemenpora RI pada tahun 2016, belum di bawah pemeriksaan AQ.
“Tenang saja, ini pembunuhan karakter. Kita harus hadapi dengan sabar,” tukas Presiden Klub Madura United tersebut.
Reporter: Bahrul Rosi
Redaktur: Zul