Polemik Isi Sembako, DPRD Bangkalan Usulkan Mie Merk Inter Dihapus

Media Jatim
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinsos, Jajaran Pimpinan DPRD dan Pihak Ketiga. (Foto: Wahyudi/MJ)

MediaJatim.com, Bangkalan – Salah satu Rekanan Dinas Sosial dalam pengadaan paket Sembako Bantuan Sosial Covid-19 merasa dirugikan soal polemik kisaran Bansos tidak sesuai dengan anggaran.

Khairul Hakim selaku Pemilik CV Sahabat Mutiara mengkonfirmasi pernyataan salah satu anggota DPRD yang membuat citra buruk untuk CV-nya.

“Barang yang kami sediakan sudah standar nasional, baik dari dari izin Dinas Kesehatan maupun BPOM,” terang Khairul saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Dinsos, dan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Bangkalan.

Khairul meminta, DPRD dan Dinas Sosial mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yag dilayangkan kepada CV miliknya. “Terus terang kami dirugikan nanti tidak ada orang yang mau membeli produk kami,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tanah Sitaan KPK Milik Fuad Amin Rp16 Miliar Dibagi-bagi ke Empat OPD

Menanggapi hal itu, Wakil ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan Ahmad Harianto menegaskan, isi dari paket sembako yang dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 pada prinsipnya sudah sesuai DPA.

“Karena di DPA ini tidak termaktub merk barang, yang ada itu pengadaan barang dengan nilai Rp95.000,-,” terangnya.

Politisi PKB itu menambahkan, jika rekrutmen pihak ketiga (rekanan) melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) karena dalam keadaan darurat pandemi. Sementara rincian barang sudah sesuai dengan standar.

“Berasnya kelas medium, di atasnya beras raskin, untuk mie yang menjadi polemik, kita usulakan mie-nya dihapus dan ditambahkan ke item salah satu barang,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ketua PP Banyuwangi Cabut Pengawalan Kasus Budi Pego

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial melalui Pejabat Pengadaan Barang Bambang Harto berterimakasih atas segala masukan para anggota DPRD terkait polemik paket sembako Covid-19.

“Secara garis besar kita sudah melakukan mekanisme pengadaan, dan harga yang ditawarkan rekanan juga sudah sesui dengan aturan,” tegas Bambang Harto.

Reporter: Wahyudi

Redaktur: Zul