MediaJatim.com, Situbondo – Berawal dari postingan akun bernama Fiki LPK PN di Group Facebook Kabar Paowan, tentang dalam Forum Pemerintah Desa Paowan yang diduga tidak transparansi, mendapatkan komentar dari kkun Facebook Jundhi Lathif yang membias hingga menyebutkankan nama LSM serta Jurnalis yang meminta uang, tanpa menyebutkan nama oknum.
Akun Facebook atas nama Jundhi Lathif diduga Akun milik anak Kepala Desa Paowan Saiful Hadi. Dalam komentarnya, ia menuding LSM dan Jurnalis tugasnya hanya meminta uang.
Hal tersebut membuat Kepala Biro Media Jatim Situbondo Frengky Hendra Istiawan geram, sebab dalam komentarnya ia tidak menyebutkan oknum.
“Postingan apa saja bahkan komentar itu hak masing-masing pemilik akun, selama itu tidak menyinggung atau dalam komentar tersebut tidak masuk ke ranah yang melanggar hukum. Nah, kebetulan saya juga ikut dalam Group Facebook Kabar Paowan di sana ada komentar yang menuding semua profesi Jurnalis dan LSM meminta uang tanpa menyebutkan nama oknum Jurnalis dan LSM-nya, bahkan ia menganggap semuanya sama,” kata Frengky, Ahad malam (31/5/2020).
Frengky, sapaan akrabnya, meminta pemilik akun Facebook Jundhi Lathif untuk segera meralat komentar dengan sebutan oknum, sebelum tindakan tersebut berurusan dengan pihak yang berwajib.
“Saya mewakili rekan se-profesi di Situbondo meminta akun Jundhi Lathif segera meralat komentar dengan tulisan LSM dan Jurnalis dengan sebutan oknum, karena kalau menjustis tanpa sebutan oknum ini jelas bias. Siapa Jurnalis dan siapa LSM-nya, ini sudah jelas-jelas menafsirkan semua profesi Jurnalis dan LSM negatif,” imbuhnya geram.
Bahkan jika sampai 24 Jam tidak ada ralat atau permintaan maaf dari akun Facebook Jundhi Lathif, pihaknya akan melaporkan pemilik akun tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi Jurnalis.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke pihak Kepala Desa Paowan Bapak Saiful Hadi, bahwa benar akun Facebook tersebut Jundhi Lathif adalah anaknya. Kepala Desa mengatakan akan konfirmasi ke anaknya, akan tetapi jika akun tersebut selama 24 jam belum meralat atau meminta maaf kepada semua Jurnalis di Kabupaten Situbondo, maka kami akan melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui elektronik UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP,” pungkas Frengky.
Reporter: Ibreh Baim
Redaktur: Zul