Mustasyar PWNU Jatim: Jenazah Covid-19 Wajib Dimandikan!

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Polemik penanganan jenazah virus Corona atau Covid-19, terus bergulir. Terjadi pro-kontra; dilakukan secara protokol kesehatan atau ditangani secara islami bagi jenazah muslim: dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan sebagaimana lazimnya jenazah secara umum.

IMG-20241113-WA0015
InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Atas kondisi tersebut, Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH. Muddatstsir Badruddin angkat bicara. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen, Palengaan, Kabupaten Pamekasan itu menegaskan agar jenazah Covid-19 tetap wajib dimandikan.

Banner Iklan Media Jatim

“Orang yang wafat karena Covid-19 atau virus-virus lainnya termasuk cacar, tetap wajib dimandikan, disucikan justru agar tidak menular,” tegas Kiai Muddatstsir, Jumat (5/6/2020).

Banner Iklan Media Jatim

Penegasan Kiai Muddatstsir menjadi pesan berantai yang cepat menyebar. Alumni yang pernah berguru kepadanya menganggap itu merupakan amanah yang perlu disyiarkan secara massif agar jadi renungan seluruh umat Islam.

“Lagi pula orang yang betul wafat karena virus, ketika meninggal maka virusnya pasti ikut mati. Tidak mungkin menular, baik virusnya thobi’i/alami maupun rekayasa, apalagi masih diragukan apa betul kena virus atau diviruskan,” tegasnya.

“Tolong sahabat-sahabat, hal ini disebarkan. Jangan sampai saudara-saudara atau keluarga-keluarga muslim kita yang wafat terkena virus, lalu diperlakukan seperti bangkai atau anjing. Jangan takut sampai mengurangi iman dan tawakkal. Jangan mau diperlakukan dengan aturan yang bukan syar’i. Saya bertanggung jawab tentang hal ini,” tukasnya.

Baca Juga:  Pamekasan Bershalawat, TIDAR: Momentum Mengambil Ibrah dari Perjuangan Rasulullah

Sementara itu, Polindes di Desa Plakpak, Pegantenan, Pamekasan belum lama ini didemo warga. Mereka tidak terima ada warganya yang meninggal divonis Covid-19. Termasuk di Waru, Pamekasan ada warga yang demo ke RSUD Waru. Gelombang penolakan ini sebenarnya bagian dari polemik yang kemungkinan besar warga tidak mengetahui secara utuh tentang Covid-19.

Reporter: Bahrul Rosi

Redaktur: Zul

Respon (1)

  1. Assalamu alaikum. Bgm pak kyai hukumnya dgn jenazah covid yg meninggal sdh terlanjur dimakamkan dgn cara protokol covid tanpa dimandikan ? Wassalam.

Komentar ditutup.