MediaJatim.com, Pamekasan – Dugaan Pelecehan terhadap salah satu Mustasyar PWNU Jawa Timur sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen Pamekasan, KH Muddatstsir Badruddin kini mulai masuk ke ranah kepolisian. Pemilik akun Facebook Suteki yang dinilai telah melakukan pelecehan dan tindakan meresahkan masyarakat itu telah dilaporkan ke Mapolres Pamekasan, Sabtu (6/6/2020).
Para Alumni Pesanten Miftahul Ulum Panyeppen mendesak kepolisian segera menangkap pemilik akun Facebook Suteki. Sebab diduga sudah melanggar UU Nomor 1T Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
“Kami melakukan laporan ke aparat bukan karena reaktif. Tapi, persoalan tersebut memang mesti disikapi secara tegas. Sebab, sudah di luar batas kewajaran,” kata pelapor yang juga tercatat sebagai Alumni Pesantren Miftahul Ulum Panyeppen Maltuful Anam, Ahad malam (7/6/2020).
Kepada alumni Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen dan masyarakat, Ra Maltuf, sapaan akrabnya, berharap agar menahan diri. Kasus tersebut untuk saat ini dipasrahkan sepenuhnya ke pihak Polres Pamekasan.
“Kita hidup di negara hukum. Pikiran boleh panas, tapi hati mesti tetap dingin. Jangan sampai bertindak anarkis atau sejenisnya,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua MDS Rijalul Ansor Pamekasan.
Diketahui pelaporan ini tertuang dalam Surat Tanda Laporan (STL) yang dikeluarkan Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan dengan Nomor: TBL/191/VI/JATIM/RES PMK, tertanggal 6 Juni 2020.
Reporter: Bahrul Rosi
Redaktur: Zul
Baikmya klok kepada masyaihk
Perlu kita extra hati hati
Sebagai pengguna media harus bijak dlm menggunaknnya terimakasih atas laporannya