MediaJatim.com Situbondo – Kepala Desa (Kades) Kalimas, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo Samuri membantah dugaan pernah melakukan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam berkas sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Samuri mengaku tidak pernah melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan, seperti yang saat ini ramai diberitakan di media cetak maupun elektronik. Bahkan ia mengungkapkan bahwa terkait TKD itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Permasalahan TKD di desa saya yang diberitakan oleh beberapa media itu tidak benar. Semua permasalahan TKD sudah sesuai prosedur,” ungkap Samuri saat ditemui di salah satu Cafe di Kelurahan Mimbaan, Situbondo, Kamis (18/6/2020).
Tepisan atas tudingan itu disertai dengan alat bukti. Menurutnya, ia berbicara sesuai fakta dan bukti yang dimiliki sekarang sudah diserahkan kepada pihak kuasa hukum. Untuk diketahui, kasus pemalsuan tanda tangan ini sekarang dalam penanganan Kepolisian Resort (Polres) Situbondo.
“Apa yang saya katakan bisa dipertanggungjawabkan dan ada buktinya. Saat ini bukti-bukti sudah diserahkan kepada kuasa hukum kami, yakni Bapak Hendriyansyah, Direktur Marlena Law Office &Partner,” tegasnya.
Sebagai Kepala Desa yang baru, Samsuri mengatakan tetap berkordinasi dengan lembaga-lembaga desa serta pakar hukum yang ada di Kabupaten Situbondo. Bahkan selalu melibatkannya dalam setiap kegiatan desa.
“Meskipun saya sebagai Kepala Desa yang baru menjabat, tapi setiap kegiatan desa selalu mengfungsikan lembaga-lembaga desa, Bahkan kami selalu berkordinasi dengan para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan ahli hukum terkait permasalahan desa,” jelas Samuri.
Sementara Kuasa Hukum Kepala Desa Kalimas Hendriyansyah membenarkan bahwa sudah menerima pengaduan dari pihak terlapor terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ketua BPD.
“Kami sudah menerima pengaduan serta menerima alat bukti yang diserahkan oleh terlapor, Kepala Desa Kalimas Kecamatan Besuki Bapak Samuri,” tutur Hendriyansyah.
Pihaknya akan mengancam melakukan pelaporan balik atas tudingan pemalsuan tanda tangan terkait Tanah Kas Desa (TKD), berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Kami secepatnya akan melakukan pelaporan balik terkait pengaduan
dugaan pemalsuan tanda tangan dan pengrusakan, yang membuat nama baik Kepala Desa bahkan Instansi Desa Kalimas merasa dicemarkan,” Pungkasnya.
Reporter: Irwan Suciono
Redaktur: Zul