MediaJatim.com, Situbondo – Samuri, Kepala Desa Kalimas Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo melaporkan mantan Kepala Desa Kalimas Burhanuddin ke Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, Jumat (19/6/2020), atas dugaan pencurian dan perusakan Pohon Jati milik Pemerintah Desa setempat.
Dengan menggandeng Kuasa Hukum dari Tim Marlena Law Office dan Partner, Hendriansyah dan Jufaldi, Samuri mengaku melaporkan mantan Kades dua periode di Kalimas itu hanya ingin menyelamatkan aset desa.
“Kami telah melakukan pengaduan kepada pihak Mapolres Situbondo terkait permasalahan dugaan pencurian dan pengrusakan pohon kayu jati. Apa yang kami lakukan selaku Pemerintah Desa (Pemdes) hanya untuk menyelamatkan aset desa,” terangnya pada awak media.
Katanya, untuk proses hukum kasus tersebut selanjutnya sudah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Hal ini sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main dalam permasalahan ini.
“Saya hanya bisa menjelaskan itu saja, selebihnya itu sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum, Mas Hendriyansyah dan Mas Joe dari Marlena Law Office & Partner,” tambahnya.
Sedangkan Direktur Marlena Law Office & Partner Hendriyansyah membenarkan bahwa untuk proses hukum selanjutnya terkait kasus yang menyeret mantan Kades Burhanuddin ini sudah diserahkan pada pihaknya selaku kuasa hukum.
“Benar, Pemerintahan Desa Kalimas, dimana disini adalah Kepala Desa Kalimas Bapak Samuri telah memberikan surat kuasa kepada kami, untuk mendampingi dalam kasus tersebut. Kami juga sudah melakukan pengaduan langsung ke SPKT Polres Situbondo,” ujar Kuasa Hukum Hendriansyah.
Ia menjelaskan, kasus ini menyangkut adanya pemotongan 30 Pohon Jati yang masih termasuk aset desa tanpa adanya izin sebelumnya dari yang berhak.
“Kasus ini terkait pemotongan 30 Pohon Jati yang dilakukan oleh nantan Kepala Desa Kalimas Burhanuddin, dengan tanpa sepengetahuan pihak Pemdes Kalimas. Dimana pohon itu masih masuk pada aset desa dan dalam hal ini desa mengalami kerugian kurang lebih 30 juta Rupiah,” Jelasnya.
Reporter: Irwan Suciono
Redaktur: Zul