MediaJatim.com, Bondowoso – Polres Bondowoso berhasil mengamankan Seorang pelaku usaha ilegal tanpa ijin dan ditetapkan sebagai tersangka, Penetapan dilakukan setelah tersangka Nito (48) warga Desa Sumbersari, Maesan menjual pupuk bersubsidi pemerintah kepada pembeli yang tidak seharusnya. Parahnya, setiap pupuk yang hendak dijual itu juga dikurangi takarannya.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menjelaskan, tersangka diduga melakukan usaha penjualan pupuk tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari pemerintah.
“Pupuk bersubsidi yang berjumlah sekitar 20 ton tersebut didapatkan dari seseorang dengan inisial H, warga Desa Wringin Telu Kecamatan Kencong Kabupaten Jember dan akan dijual kepada A di daerah Bandung Jawa Barat,” jelas Kapolres Bondowoso, Selasa (21/7/2020).
Untuk diketahui Polres Bondowoso mengamankan 459 sak pupuk urea dan 21 sak pupuk urea berlabel pupuk bersubsidi dengan berat 1.050 kilogram.
“Ada juga sejumlah peralatan untuk menjahit sak seperti mesin jahit, timbangan, juga ada piring untuk mengurangi takaran,” tutupnya.
Reporter: Zaenal Arifin
Redaktur: Zul