Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Bondowoso Akhirnya Ditangkap

Media Jatim

MediaJatim.com, Bondowoso – Polres Bondowoso akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya dengan inisial AS (51), setelah buron selama hampir dua tahun.

Berdasarkan keterangan yang digali oleh polisi, ternyata pelaku mengelabui korban dengan dalih hendak mengeluarkan makhluk halus dari tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung menceritakan, pelaku memanfaatkan situasi di saat anaknya meminta kerok dan pelaku menyatakan bahwa korban sedang dirasuki makhluk halus dengan beralasan akan mengeluarkan roh jahat dari tubuh korban. kemudian pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan memejamkan mata di atas ranjang.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-74, Polres Bondowoso Dapat Apresiasi dari Bupati dalam Penanganan Covid-19

“Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu olehnya bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel,” jelas AKP Agung, Rabu (19/8/2020).

Selanjutnya setelah korban menuruti permintaan terselubung itu, pelaku terdengar membacakan mantra. Namun setelah dibacakan mantra justru korban mengaku pusing hingga tak sadarkan diri. Di saat korban sudah tak berdaya, pelaku mulai melakukan nafsu bejatnya.

“Pelaku sempat membaca doa-doa untuk korban, doa-doa agar roh jahat di badan korban pergi,” ujarnya.

Sementara Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menambahkan, setelah istri pelaku mengetahuinya perilaku bejat suaminya, lantas langsung melapor ke Polres Bondowoso. Sayangnya, pada 2018 lalu itu, pelaku lebih dulu berhasil melarikan diri atau kabur.

Baca Juga:  Punya Masalah Alat Vital, Anda Bisa Datangi Klinik Nurjaman di Kota Surabaya: Aman dan Terbukti!

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Sekedar informasi, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dijerat pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP.

Reporter: Nanang

Redaktur: Zul