web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Bondowoso Akhirnya Ditangkap

Media Jatim

MediaJatim.com, Bondowoso – Polres Bondowoso akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya dengan inisial AS (51), setelah buron selama hampir dua tahun.

Berdasarkan keterangan yang digali oleh polisi, ternyata pelaku mengelabui korban dengan dalih hendak mengeluarkan makhluk halus dari tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung menceritakan, pelaku memanfaatkan situasi di saat anaknya meminta kerok dan pelaku menyatakan bahwa korban sedang dirasuki makhluk halus dengan beralasan akan mengeluarkan roh jahat dari tubuh korban. kemudian pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan memejamkan mata di atas ranjang.

Baca Juga:  Sebut Covid-19 Hanyalah Opini, Sekda Bondowoso Lakukan Klarifikasi

“Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu olehnya bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel,” jelas AKP Agung, Rabu (19/8/2020).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Selanjutnya setelah korban menuruti permintaan terselubung itu, pelaku terdengar membacakan mantra. Namun setelah dibacakan mantra justru korban mengaku pusing hingga tak sadarkan diri. Di saat korban sudah tak berdaya, pelaku mulai melakukan nafsu bejatnya.

“Pelaku sempat membaca doa-doa untuk korban, doa-doa agar roh jahat di badan korban pergi,” ujarnya.

Baca Juga:  H Badri: Majunya Daerah Bergantung Kreatifitas Pemimpinnya

Sementara Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz menambahkan, setelah istri pelaku mengetahuinya perilaku bejat suaminya, lantas langsung melapor ke Polres Bondowoso. Sayangnya, pada 2018 lalu itu, pelaku lebih dulu berhasil melarikan diri atau kabur.

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Sekedar informasi, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dengan dijerat pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP.

Reporter: Nanang

Redaktur: Zul